Mulai dari perkawinan Siri hingga pencurian ramban yang akan menjadi dasar Rancangan Peraturan Desa Kebobang.
ADADIMALANG.COM | Kabupaten Malang – Dalam rangka melakukan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, sebanyak 500 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya diberangkatkan ke dua kecamatan di Kabupaten Malang yakni Kecamatan Wonosari dan Kecamatan Ngajum yang terbagi dalam 23 kelompok di berbagai dusun.
Salah satunya adalah 21 orang mahasiswa dalam kelompok 3 yang diberangkatkan ke Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.
Dalam pengabdian kepada masyarakat kali ini, Kelompok 3 dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya merancang beberapa program kerja variatif yang disesuaikan dengan sasaran usia serta urgensi berbagai permasalahan yang ada di Dusun Bumirejo.
“Beberapa program yang telah kami susun antara lain sosialisasi kejahatan jalanan, posko bantuan bukum (Posbakum) hingga Focus Group Discussion (FGD) dalam menyepakati kesepakatan para warga di Dusun Bumirejo ini,” jelas Ketua Kelompok 3 PKM FH UB, Zaujah Inda.
Focus Group Discussion terkait kesepakatan dusun dilaksanakan pada Rabu (10/07/2024) lalu dimana diskusi diisi oleh para Ketua RT dan RW di Dusun Bumirejo, tokoh masyarakat, hingga perangkat Desa Kebobang membahas beberapa permasalahan yang memang perlu untuk dijadikan kesepakatan yang berkekuatan hukum di antara masyarakat Dusun Bumirejo itu sendiri.
“Setelah melihat dinamika sosial yang ada, terdapat 13 poin yang tercakup dalam pembahasan kesepakatan tersebut seperti diperbolehkannya perkawinan siri pada kasus tertentu sebagai langkah pencegahan (preventif) untuk menghindari kasus melarikan diri dari laki-laki saat mengetahui pasangannya telah hamil,” ujar Ketua Kelompok 3 yang didampingi oleh Ladito Risang Baskoro, SH., MH., sebagai Dosen Pendamping Lapangnya.
Menyadari bahwa perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum dengan tidak terdaftarnya perkawinan dalam catatan negara, menurut Zaujah warga sendiri juga telah menyepakati perkawinan siri yang telah dilakukan memiliki jangka waktu agar segera dicatat kepada pihak yang berwenang.
Tak hanya perkawinan siri, warga Dusun Bumirejo juga membahas bagaimana maraknya pencurian ramban atau dedaunan yang akan dijadikan pakan hewan ternak. Bahkan masyarakat yang bermata pencaharian ternak juga bersaksi bahwa pencurian ini menjadi permasalahan yang besar akibat harga ramban yang cukup tinggi. Dampaknya para peternak dihadapkan pengeluaran yang berlebih dalam merawat hewan ternak.
“Setelah melewati diskusi panjang bersama para mahasiswa FH UB tersebut, masyarakat Dusun Bumirejo menemukan titik tengah yang dituangkan menjadi kesepakatan yang diharapkan menjadi aspirasi yang dapat mewakili satu dari empat dusun yang ada pada Desa Kebobang sendiri. Rencananya kesepakatan yang dibuat tersebut akan dijadikan acuan dalam pembentukan Rancangan Peraturan Desa Kebobang,” pungkas Zaujah Inda. (A.Y)