ADADIMALANG.COM | Kabupaten Malang – Kelompok 19 peserta program Pengabdian Kepada Masyarakat dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PKM FH UB) melaksanakan rangkaian kegiatan penyuluhan hukum untuk mewujudkan kelompok masyarakat sadar hukum (Pokdarkum).
Kelompok yang terdiri dari puluhan mahasiswa FH UB ini melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat di Dusun Kedawung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang sengaja membaur bersama masyarakat dengan tujuan untuk dapat berkoordinasi dengan lebih baik dan benar-benar memahami kondisi sosial yang ada di masyarakat dusun tersebut.
“Setelah melakukan survey dan koordinasi pada masyarakat Dusun Kedawung, kelompok kami membuat dan menyiapkan serangkaian program kerja yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat setempat. Berbagai program disesuaikan dengan kebutuhan dan urgensi di Dusun Kedawung seperti penyusunan Peraturan Desa tentang Lingkungan Hidup dan Ekosistem, penyuluhan hukum agraria, dan pendidikan hukum untuk pencegahan kenakalan remaja di Sekolah Dasar Negeri 02 Banjarsari,” ungkap Wahyu Warkham Nur Bai selaku anggota kelompok 19 PKM FH UB.
Menurut Wahyu, proses penyusunan Peraturan Desa telah berhasil dilaksanakan pada periode 24 Juni hingga 10 Juli 2024 yang dilanjutkan dengan program penyuluhan Hukum Agraria dan penyuluhan terkait kenakalan remaja .
“Pembentukan peraturan desa dilaksanakan dalam lima tahapan, yaitu melakukan perencanaan dengan koordinasi bersama RT/RW dan tokoh masyarakat setempat serta masyarakat yang terdampak dan terlibat dalam bidang lingkungan hidup. Kedua, penyusunan draft rancangan peraturan desa yang dilakukan oleh anggota kelompok 19 PKM FH UB dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang ketiga, dilakukan pembahasan dengan mengadakan rapat pleno antara perwakilan anggota kelompok 19, Sekretaris Desa, dan BPD,” ungkap Wahyu.
Tahap ke empat menurut Wahyu adalah melakukan pengesahan dan sosialisasi langsung kepada masyarakat Desa Banjarsari di Balai Desa Banjarsari yang dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, para Tokoh Masyarakat, serta masyarakat desa.
“Akhirnya pada tanggal 10 Juli 2024 Peraturan Desa Banjarsari tentang lingkungan hidup dan ekosistem disahkan dan disosialisasikan pada masyarakat Desa Banjarsari sehingga kita kemudian masuk tahap ke lima yaitu Pengundangan. Pengundangan dilakukan setelah dilaksanakan pengesahan yang diundangkan dalam Lembaran Desa,” tegas Wahyu.
Setelah program Peraturan Desa tentang Lingkungan Hidup dan Ekosistem selesai, kelompok 19 PKM FH UB juga melakukan program kerja kedua berupa penyuluhan hukum tentang agraria pada tanggal 14 Juli 2024 di balai dusun Kedawung desa Banjarsari yang banyak membahas tentang pendaftaran tanah, jenis-jenis tanah, dan sengketa Agrarian.
Keguatan penyuluhan hukum tentang Agraria itu sengaja dilaksanakan dengan tujuan memperluas pengetahuan masyarakat dusun Kedawung tentang agraria yang dapat diimplementasikan pada kehidupan masyarakat sehari-hari.
Tidak hanya penyuluhan hukum tentang agraria saja, program kerja terakhir dilakukan di SDN 02 Banjarsari berupa kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan kenakalan remaja yang diikuti seluruh siswa-siswi sekolah tersebut.
“Dengan penyuluhan hukum ini maka diharapkan siswa-siswi dapat menerapkan pencegahan kenakalan remaja pada kehidupan sehari–hari khususnya di lingkungan sekolah,” Wahyu.
Berakhirnya ketiga program kerja PKM tersebut, Kelompok 19 PKM FH UB yang didampingi Siti Rohma Bahro, S.Hi, M.Hi. sebagai Dosen Pembimbing Lapang berharap dengan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan dapat mewujudkan masyarakat sadar hukum di Dusun Kedawung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum tersebut. (A.Y)