ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah melaksanakan verifikasi faktual (verfak) terhadap dukungan yang input oleh Bapaslon Heri Cahyono (Sam HC)- M. Risky Wahyu Utomo (Boncel).
Dari verfak yang dilakukan KPU hingga ke tingkat Kelurahan tersebut, Ketua KPU Kota Malang M. Toyib siang hari tadi menyampaikan hasilnya dimana menurutnya sebanyak 17.351 dukungan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena beberapa faktor.
“Misalkan tidak mendukung tapi diajukan mendukung, kemudian tidak dapat ditemui dan lain sebagainya,” ungkap Toyib.
Karena jumlah yang dinyatakan TMS cukup banyak (17.351 dukungan), Toyib menegaskan untuk saat ini dukungan untuk Bapaslon Sam HC-Risky Boncel dinyatakan belum memenuhi batas minimal jumlah dukungan yang ditetapkan sebesar 48.882.
“Oleh karena itu KPU memberikan kesempatan melakukan perbaikan ke dua dimana Bapaslon Sam HC-Risky Boncel dapat menginput data dukungan yang benar-benar baru untuk memenuhi syarat minimal jumlah dukungaan yang akan kami verifikasi faktual kembali. Masa perbaikan dimulai tanggal 26 Juli 2024 hingga 31 Juli 2024,” tukas Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib.
Terkait dengan hasil verfak yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota malang tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel yakni Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA. menyampaikan keberatan atas proses verfak yang telah dilaksanakan KPU Kota Malang dan jajarannya tersebut.
“Yang pertama kami tidak pernah diberi data dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga data yang kami miliki ini tidak sama dengan yang dimiliki KPU Kota Malang. Yang kedua KPU Kota Malang selama melaksanakan verfak kurang melibatkan LO Bapaslon Sam HC-Risky Boncel dimana hampir 90 persen tidak dilibatkan, yang ketiga masak diminta mengumpulkan orang atau pendukung yang Tidak Dapat Ditemui (TDD) dalam waktu 1X24 jam. Yang ke empat pelaksanaan verfak dengan mengumpulkan orang yang TDD itu dilaksanakan di hari terakhir verfak,” ungkap Susianto.
Menurut Susianto, dari enam keberatan yang telah disampaikannya tersebut intinya pihak Bapaslon Sam HC-Risky Boncel meminta agar saat pelaksanaan verfak oleh verifikator di tingkat PPK maupun kelurahan, banyak sekali verifikator yang dengan mudahnya membuat pendukung Sam HC-Risky Boncel itu TMS.
“Jadi mereka dengan mudah mem-TMS-kan dengan memberikan tanda Tidak Dapat Ditemui, jadi entah itu verifikator benar-benar mendatangi atau tidak rumah pendukung atau rumah pendukung itu tertutup maka ditulis Tidak Dpat Ditemui. Saya pikir ini tidak fair sehingga angka Tidak Dapat Ditemui itu sangat besar buat kami. Ada sekitar 17.351 di TMS kan dan ini yang menjadi tuntutan utama kami,” ungkap Susianto.
Oleh karena itu,Susianto menegaskan pada verfak kedua nantinya pihaknya meminta agar tim LO Bapaslon Sam HC-Risky Boncel dilibatkan dalam verifikasi agar fair.
“Jadi kalau orangnya (pendukung) tidak dapat ditemui, ya silahkan disampaikan kepada kami untuk mengumpulkan. Jadi pendukung yang tidak dapat ditemui nanti akan diperintahkan untuk dikumpulkan dalam satu tempat. Dalam verfak pertama ini kami diminta mengumpulkan dengan diberikan waktu di hari terakhir tanggal 21 Juli kemarin dan tidak boleh lebih dari 24 jam. Gak mungkin dalam satu kelurahan, satu kecamatan, suruh mengumpulkan yang tidak dapat ditemui. 17 ribu lebih, coba bayangkan dan waktunya gak sampai 24 jam,” ujar Susianto.
Mengakhiri wawancara, Susianto menegaskan ada sekitar 90 persen LO Bapaslon Sam HC-Risky Boncel yang telah dipersiapkan ternyata tidak dilibatkan oleh verifikator verfak tersebut. (A.Y)