ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Setelah dinyatakan hasil verifikasi faktual (verfak) yang telah dilakukan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang pada bukti dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Heri Cahyono (Sam HC) dan M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) diketahui ada 17.351 dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Bapaslon Sam HC-Riksy Boncel mendapat kesempatan untuk melakukan perbaikan tahap 2 dari hasil verfak tersebut.
“Dengan data sebanyak 17.351 dukungan dinyatakan TMS maka jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) masih belum memenuhi batas minimal dukungan yang harus dipenuhi sebanyak 48.882 dukungan. Sementara untuk sebaran dukungan berasal dari lima kecamatan dari jumlah minimal sebanyak tiga kecamatan,” ungkap Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib pada hari Kamis (25/07/2024) lalu.
Tahap perbaikan yang diberikan KPU Kota Malang kepada Bapaslon Sam HC-Risky Boncel dimulai sejak tanggal 26 Juli 2024 hingga hari ini, Rabu (31/07/2024).
Di hari terakhir tahap perbaikan hari ini, Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel yakni Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA., menyampaikan malam hari ini pihaknya telah menyerahkan berkas dukungan yang sudah diinput dalam data Excel.
“Jadi malam hari ini kita serahkan data dukungan dalam bentuk excel sebanyak 18.946 dukungan, yang berarti melebihi dari batas minimal 17.351 yang hari Kamis lalu dinyatakan TMS oleh KPU Kota Malang,” ungkap Susianto.
Usai penyerahan berkas dukungan tersebut, Susianto mengaku agenda berikutnya pihaknya diberi waktu 3X24 jam untuk mengupload data dukungan tersebut ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Jadi kita diberi waktu hingga hari Sabtu mendatang untuk mengupload bukti dukungan ke dalam Silon,” ungkap Susianto yang didampingi oleh Fajar Santosa SH., MH., ke kantor KPU Kota Malang.
Mengakhiri wawancara, Susianto menegaskan pihaknya akan terus mengikuti rangkaian kegiatan seperti proses verifikasi administrasi ke dalam Silon hingga nanti berakhir pada tanggal 4 Agustus 2024 mendatang. (A.Y)