Terkait pelaksanaan verifikasi faktual pada dukungan untuk Sam HC-Risky Boncel.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Surat Keberatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Heri Cahyono (Sam HC) dan M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang ternyata berbuntut panjang.
Hal tersebut disebabkan Surat Keberatan yang disampaikan usai penyerahan hasil verfak tersebut menjadi dasar pelaporan Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jadi karena kami merasa penyelenggara Pemilu khususnya KPU Kota Malang dalam pelaksanaan verifikasi faktual Bapaslon Sam HC-Rizki Boncel tidak akuntabel, tidak transparan dan tidak profesional menyebabkan kerugian pada pihak Bapaslon baik materiil ataupun inmateriil,” ungkap Ketua Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA.
Dari ketidaktransparan dan ketidak profesionalan yang disebutkan tersebut menurut Susianto menyebabkan ribuan data dukungan kepada Bapaslon Sam HC-Risky Boncel tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Akibatnya apa? Kami dari pihak Bapaslon harus menyerahkan data dukungan baru minimal sebanyak 17.351 dukungan untuk memenuhi syarat minimal dukunan jalur perseorangan. Ini kan merugikan. Oleh karena itu kami melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Blimbing Kota Malang ke DKPP agar diadili,” tegas Susianto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon sore ini, Kamis (08/08/2024).
Pelaporan PPK Blimbing ke DKPP tersebut menurut Susianto dilakukan dua hari setelah pihak Kuasa Hukum Bapaslon Sam HC-Risky Boncel menerima Hasil Verifikasi Faktual oleh KPU Kota Malang pada tangal 25 Juli 2024 lalu.
Ditanya mengapa PPK Blimbing yang dilaporkan ke DKPP, Susianto menegaskan pihaknya juga akan melaporkan PPK kecamatan lain di Kota Malang ke DKPP dalam waktu dekat ini.
Dalam Surat Keberatan yang menjadi dasar pelaporan ke DKPP tersebut antara lain berisi keterangan bahwa Bapaslon Sam HC-Risky Boncel tidak pernah diberi data dukungan yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), sehingga data yang dimiliki Bapaslon Sam HC-Risky Boncel tidak sama dengan yang dimiliki KPU Kota Malang.
Selain itu menurut Susianto, KPU Kota Malang dan jajarannya dalam melaksanakan verfak tersebut kurang melibatkan LO Bapaslon dimana yang dilibatkan hanya sekitar 10 persen saja. Tim verfak juga mengumpulkan orang atau pendukung yang Tidak Dapat Ditemui (TDD) dalam waktu 1X24 jam, kemudian pelaksanaan verfak dengan mengumpulkan orang yang TDD itu dilaksanakan di hari terakhir verfak.
“Ya harapan kami DKPP dapat mengadili pihak-pihak yang kami laporkan sehingga dapat menyelenggarakan tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah dengan akuntabel, transparan dan profesional sehingga tidak ada yang dirugikan lagi,” tukas Susianto. (A.Y)