Telah ada 6.000 rekening yang dibekukan karena terkait dengan Judol.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Praktik Judi Online (Judol) yang kini tengah marak dan menjadi sasaran pemberantasan ternyata masih banyak modus operandi yang perlu diwaspadai.
Salah satu cara untuk memuluskan aksinya dan mempersulit penelusuran pelaku yang sebenarnya terkait Judol tersebut adalah dengan menggunakan rekening milik orang lain sebagai penampung dana hasil judol tersebut.
Diperolehnya rekening orang lain tersebut ternyata diperoleh dengan cara jual beli rekening kepada masyarakat yang tidak mengetahui rekeningnya akan dipergunakan sebagai rekening penampung judol.
“Oleh karena itu kami menginformasikan kepada masyarakat agar tidak sampai melakukan transaksi jual beli rekening, karena jika sampai rekeningnya dijual dan dipergunakan untuk judol itu resikonya ada pada pemiliki rekening lho,” jelas Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Biger Adzanna Maghribi.
Menurut Biger, pemilik rekening yang terindikasi terkait dengan judi online maka akan mendapatkan sanksi yang cukup berat, dimana pemilik rekening yang terkait judol tersebut akan dimasukkan daftar hitam dan tidak akan dapat mempergunakan fasilitas perbankan manapun.
“Sanksi tidak dapat mempergunakan fasilitas perbankan apapun itu berlaku seumur hidup lho, menurut saya itu susah lho,” ungkap Biger.
Oleh karena itu, Biger mengingatkan masyarakat untuk benar-benar tidak terlibat dalam judi online khususnya dalam hal penggunaan rekening.
Terkait dengan antisipasi dan pemberantasan judi online, Kepala OJK Malang tersebut menegaskan pihak Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan pihak perbankan telah membekukan sebanyak 6.000 rekening yang terindikasikan terkait dengan judi online.
“Dari 6.000 rekening yang dibekukan tersebut ada yang dari Malang tapi saya belum tahu berapa jumlahnya,” tukas Biger Adzanna Maghribi. (A.Y)