Home / Berita / Umum / KPU Kota Malang Tetapkan Bapaslon Sam HC-Risky Boncel Tidak Mampu Memenuhi Dukungan Minimal

KPU Kota Malang Tetapkan Bapaslon Sam HC-Risky Boncel Tidak Mampu Memenuhi Dukungan Minimal

Ketua Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA. saat menerima Berita Acara Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tingkat Kota Malang sore hari tadi (Foto : Agus Yuwono)

ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Perbaikan dokumen dukungan untuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Heri Cahyono (HC)-M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk memenuhi jumlah minimal dukungan bagi Bapaslon jalur perseorangan (independent) telah selesai di verifikasi faktual (verfak) tahap II.

Terkait dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang melaksanakan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tingkat Kota sore hari tadi, Minggu (18/08/2024).

Keputusan hasil verfak tahap II yang dibacakannya, Ketua KPU Kota Malang M. Toyib menyampaikan bahwa dari hasil verifikasi faktual yang telah dilaksanakan diketahui dokumen dukungan yang telah berhasil diunggah ke Silon mencapai 67.760 dukungan.

Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib saat membacakan hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tingkat Kota Malang sore hari tadi (Foto : Agus Yuwono)
Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib saat membacakan hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan Perbaikan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 Tingkat Kota Malang sore hari tadi (Foto : Agus Yuwono)

“Dari verfak tahap II untuk dokumen dukungan Bapaslon Heri Cahyono-M. Risky Wahyu Utomo telah diinput dukungan sebanyak 17.860 dukungan, dimana untuk dokumen dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 7.358 dukungan dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 10.502 dukungan,” ungkap Toyib.

Dengan jumlah dukungan yang dinyatakan MS dan TMS tersebut ditambah hasil verfak pertama dokumen dukungan Toyib menegaskan secara keseluruhan dukungan yang dinyatakan TMS sebanyak 28.871 dan yang telah MS sebanyak 38.889 dukungan.

“Dengan hasil verfak pertama dan verfak tahap II ini maka dengan ini dinyatakan status dokumen dukungan Bapaslon Heri Cahyono-M. Risky Wahyu Utomo dinyatakan Belum Memenuhi jumlah minimal dukungan untuk maju sebagai Pasangan Calon jalur Perseorangan (independen) sebanyak 48.882,” ungkap M. Toyib.

Menyikapi putusan KPU Kota Malang yang menetapkan dokumen dukungan untuk Bapaslon Sam HC-Risky Boncel belum memenuhi batas minimal dukungan tersebut, Ketua Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA. menyampaikan pihaknya menyampaikan ucapan terimakasih atas telah terlaksananya verifikasi faktual tahap II yang telah dilaksanakan oleh KPU Kota Malang dan jajarannya.

“Terkait keputusan KPU Kota Malang tersebut menurut kami sebagai Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel menyampaikan bahwa status Bapaslon Sam HC-Risky Boncel belumlah final. Kami akan melaksanakan langkah konstitusional yang kami miliki untuk melakukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang,” ungkap Susianto.

Sama halnya dengan pembacaan hasil verfak tahap I, Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel juga kembali menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan verifikasi faktual tahap II yang hasilnya dibacakan sore hari tadi.

Ketua Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA. saat membacakan nota Keberatan terkait teknis pelaksanaan verfak tahap II di Kantor KPU Kota Malang sore hari tadi (Foto : Agus Yuwono)
Ketua Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Dr. Susianto, S.H., M.H., CLA. saat membacakan nota Keberatan terkait teknis pelaksanaan verfak tahap II di Kantor KPU Kota Malang sore hari tadi (Foto : Agus Yuwono)

5 Poin Keberatan Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel

Terkait pelaksanaan verifikasi faktual tahap II yang dilaksanakan KPU Kota Malang dan jajarannya, Kuasa Hukum Bapaslon Sam HC-Risky Boncel menyampaikan keberatan yang berisi lima poin keberatan.

“Terkait dengan pelaksanaan verifikasi faktual tahap II ini kami dari Tim Kuasa Hukum Bapaslon Sam HC-Risky Boncel merasa sangat-sangat kecewa karena menurut kami Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Kota Malang kembali melaksanakan hal-hal yang telah kami ajukan keberatan pada verfak tahap pertama dulu. Dengan kata lain keberatan kami pada verfak tahap pertama ternyata tidak digubris oleh KPU Kota Malang dan jajarannya yang melaksanakan verifikasi faktual tahap II ini,” ungkap Susianto.

Kuasa Hukum Bapaslon Heri Cahyono (HC) dan M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) sedang menyusun Nota Keberatan terhadap teknis pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) tahap II oleh KPU Kota Malang dan jajarannya (Foto : Agus Yuwono)
Kuasa Hukum Bapaslon Heri Cahyono (HC) dan M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) sedang menyusun Nota Keberatan terhadap teknis pelaksanaan Verifikasi Faktual (Verfak) tahap II oleh KPU Kota Malang dan jajarannya (Foto : Agus Yuwono)

Lima poin yang menjadi keberatan antara lain LO Bapaslon Sam HC-Risky Boncel sangat jarang dilibatkan saat pelaksanaan verfak tahap II, tidak dilibatkannya LO bapaslon Sam HC-Risky Boncel kemudian menyebabkan angka pendukung tidak dapat ditemui menjadi sangat tinggi, penyampaian pendukung yang tidak dapat ditemui disampaikan kepada LO Bapaslon Sam HC-Risky Boncel di hari-hari terakhir verfak, pelaksanaan verfak tahap II dilaksanakan menjelang masa-masa akhir verfak dan adanya intimidasi oleh petugas verfak (verifikator) kepada masyarakat yang didatangi.

Terkait dengan penyampaian keberatan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Bapaslon Sam HC-Risky Boncel, Ketua KPU Kota Malang menegaskan pihaknya tidak pernah sedikitpun ada upaya untuk menghalang-halangi Bapaslon Sam HC-Risky Boncel untuk dapat mendaftarkan diri sebagai Paslon dalam kontestasi Pilkada Kota Malang tahun 2024 ini.

“Kami tetap dengan aturan yang ada termasuk dengan jadwal verfak yang telah ditetapkan, dan kami menerima misalkan tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel melakukan upaya hukum maka kami dari KPU juga akan tetap berpegang pada aturan yang ada,” tukas M. Toyib. (A.Y)

Tag: