ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Diputuskannya batas minimal partai politik dapat mengusung Calon Kepala Daerah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi angin segar bagi partai-partai non parlemen atau yang belum memiliki kursi di lembaga legislatif. Karenanya, dengan berkoalisi sesama partai non parlemen, maka ada peluang bagi partai-partai politik tersebut untuk dapat mendukung dan mengusung Calon Kepala Daerah sendiri.
Hal tersebut juga terjadi di Kota Malang, dimana Putusan MK tersebut sangat mengejutkan pengurus dan kader partai politik yang tengah mempersiapkan untuk mengikuti gelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang.
“Ini kan putusan MK yang di luar dugaan dimana Perindo saat ini sdah gabung dengan KIM Plus di tingkat pusat. Berbicara tentang kota Malang, Perindo sudah ada komunikasi dengan partai non parlemen hari Selasa kemarin usai Putusan MK tersebut keluar,” ungkap Ketua DPD Perindo Kota Malang, Laily Fitriyah Liza Min Nelly.
Bahkan menurut perempuan yang akrab disapa Nelly ini, salah satu Bakal Calon Wali Kota Malang sudah melakukan komunikasi dengan Partai Perindo Kota Malang.
Ditanya apakah Perindo Kota Malang tidak akan mengusung Calon Kepala Daerah dari internal Perindo Kota Malang Nelly menegaskan komunikasi dari DPP Perindo akan mendorong dan mendukung kader Perindo yang berpotensi untuk maju dalam kontestasi Pilkada kota Malang.
“Hingga saat ini masih sebatas komunikasi, namun DPP memberikan keleluasaan bagi kader Perindo yang memiliki potensi untuk maju dalam Pilkada,” ujarnya.
Nelly enggan menjawab apakah dirinya juga berniat maju dalam kontestasi politik lima tahunan di Kota Malang tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang merubah ambang batas minimal partai politik mengusung Calon Kepala Daerah ini tidak lagi hanya menghitung perolehan kursi semata, melainkan suara sah yang diperoleh partai politik. Oleh karenanya, partai non parlemen yang memiliki suara sah kemudian berpeluang mengusung Calon Kepala Daerahnya sendiri. Untuk wilayah Kota Malang sesuai Putusan MK tersebut disebutkan partai politik dapat mengusung Calon Kepala Daerah setelah mengantongi suara sah minimal 7,5 persen dari DPT. (A.Y)
