ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Setelah dinyatakan belum memenuhi syarat jumlah dukungan untuk dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran Calon Kepala Daerah dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Malang tahun 2024, Tim Kuasa Hukum Heri Cahyono (HC)- M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) malam hari tadi, Rabu (21/08/2024).
“Jadi kedatangan kami malam hari ini ke kantor Bawaslu Kota Malang untuk secara resmi mendaftarkan permohonan sengketa proses Pilkada Kota Malang. Kenapa kami mengajukan permohonan ini karena Berita Acara KPU nomor 319 kita nilai dijalankan dengan berdasarkan proses verifikasi faktual yang tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak profesional,” ungkap Ketua Tim Kuasa Hukum Sam HC-Risky Boncel, Dr. Susianto, , S.H., M.H., CLA. di Kantor Bawaslu Kota Malang.
Menurut Susianto, beberapa alasan pengajuan permohonan sebenarnya telah disampaikannya usai menerima berkas acara keputusan KPU hasil verifikasi faktual (verfak) tahap 2 di Kantor KPU Kota Malang beberapa hari lalu.
“Jadi ini ada keterkaitan antara verfak pertama dan verfak kedua, jadi saya sebutnya adanya unsur kausalitas karena pada verfak pertama seandainya berita acara verfak itu tidak banyak TMS yang mencapai lebih dari 18 ribu itu maka kita tidak akan melalui proses administrasi perbaikan dan verfak ke dua. Karena hitungan kita seharusnya kita sudah lolos setelah mengikuti verfak pertama. Namun karena verfak dilaksanakan secara tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak profesional maka verifikator mudah membuat data dukungan ke kita menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Susianto.
Oleh karena itu, Susianto yang didampingi oleh Fajar Santosa, SH., M.Hum., dan Agustian Siagian, SH sebagai tim kuasa hukum Sam HC-Risky Boncel mengajukan permohonan sengketa proses Pilkada malam hari ini.
Dengan mengajukan permohonan tersebut, Susianto menegaskan ada beberapa tuntutan yang diharapkan dapat dikabulkan oleh Bawaslu Kota Malang seperti Berita Acara KPU nomor 319 tahun 2024 ditetapkan tidak sah.
“Yang kedua kami meminta Bawaslu Kota Malang untuk memerintahkan KPU Kota Malang untuk mencabut Berita Acara nomor 319 tersebut, dan di petitum berikutnya kita minta KPU mengeluarkan Berita Acara yang baru dimana dukungan yang dinyatakan TMS itu harus ditetapkan MS. Selain itu juga memerintahkan kepada KPU untuk memberikan status akhir Bapaslon Sam HC-Risky Boncel telah memenuhi syarat untuk menuju proses pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang,” tegas Susianto.
Ditanya alasan KPU disebut menjalankan verifikasi faktual (verfak) dengan tidak transparan, tidak akuntabel dan tidak profesional, Susianto menegaskan verfak dilaksanakan tanpa melibatkan tim penghubung (LO) yang telah disiapkan oleh tim HC-Risky Boncel.
“Verfak pertama hampir 90 persen LO kita tidak dilibatkan dan verfak ke dua hampir 85 persen tidak dilibatkan, sehingga dengan minimnya pelibatan LO itu maka dengan mudah verifikator itu membuat pendukung kita Tidak Dapat Ditemui (TDT) dan kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Oleh karena itu kita sebut tidak akuntabel, tidak transparan dan tidak profesional,” pungkas Susianto.

Ditemui usai menerima permohonan tim kuasa hukum Sam HC-Risky Boncel, Komisioner Bawaslu bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Iwan Sunaryo, SH menyampaikan Bawaslu Kota Malang akan melakukan verifikasi semua berkas yang diajukan dan akan dibahas di Rapat Pleno Bawaslu untuk menentukan status permohonan yang diajukan tersebut.
“Setelah itu akan dimasukkan register dan dibuat jadwal yang akan mengikuti tahapan yang telah ada di timeline Bawaslu,” ungkap Iwan Sunaryo.
Iwan mengakui Bawaslu akan melaksanakan semua proses yang harus dilakukan secara marathon agar dapat memenuhi batas waktu dan sesuai dengan tahapan Pilkada.
“Nanti jika sudah siap maka akan kita lakukan musyawarah tertutup, dan jika dapat menghasilkan keputusan bersama maka akan digelar musyawarah tertbuka,” ujar Iwan. (A.Y)
