ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Ratusan massa yang mengatasnamakan sebagai Aliansi Rakat Malang Menggugat melakukan longmarch dari Stadion Blimbing kota Malang menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang siang hari tadi, Jumat (23/08/2024).
Massa yang berkumpul di pelataran bekas Stadion Blimbing kota Malang ini datang dari berbagai wilayah kota Malang yang kemudian dibagi sesuai dengan kecamatan asal tiap peserta aksi.
Bambang GW selaku Kordinator Lapangan Aliansi Rakyat Malang Menggugat menyampaikan aksi ratusan orang kali ini merupakan upaya untuk meluruskan fungsi dan tugas KPU.
“Bagi kami KPU adalah lembaga publik yang dibiayai oleh negara, maka semua proses kerja KPU harus dapat diketahui, dikawal dan diawasi oleh publik. oleh karena itu kami datang untuk memberikan pemahaman kepada KPU sekaligus memberikan pressure kepada KPU agar tidak bermain mata. KPU bukan milik partai politik, tetapi KPU lembaga yang harus dapat mengawal Bagaimana proses demokrasi di kota Malang lebih berkualitas,” ungkap Bambang GW.

Menurut Bambang, sampai saat ini telah diketahui bersama bahwa kerja KPU tidak pernah dapat dipertanggungjawabkan ke publik, dimana anggaran Rp.55 miliar tidak pernah diberikan pemahaman dan pertanggungjawaban ke publik terkait penggunaannya.
“Rp.11 Miliar untuk kepentingan teman-teman dari PPK sampai PPS itu pun tidak pernah kita bisa tahu bagaimana fungsi anggaran itu dan itu adalah anggaran negara,” ungkapnya.
Dengan pengawalan dan juga pressure melalui aksi kali ini, Bambang berharap aksi kali ini dapat mendorong KPU harus menjadi gardda terdepan untuk mengawal demokrasi yang lebih berkualitas.
“Malang ini adalah kota pendidikan sehingga label Kota Pendidikan itu harus kita cerminkan bahwa demokratisasi di kota Malang harus lebih berkualitas daripada kota yang tidak berlabel pendidikan,” ungkap Bambang GW.
Ditanya apakah aksi demonstrasi tersebut terkait dengan salah satu calon peserta Pilkada Kota Malang, Bambang GW menegaskan aksi yang dipimpinnya tersebut tidak ada kaitannya dengan pasangan calon yang akan maju dalam momen Pilkada 2024.
“Sekali lagi berbicara tentang bagaimana kinerja KPU Kota Malang ya, kinerja KPU yang harus transparan, harus akuntabel dan harus dapat dipertanggungjawabkan ke publik semua proses yang dilakukan,” pungkas Bambang GW.
“Kota Malang sebagai kota pendidikan harusnya tetap mampu kita jaga pamornya termasuk dalam konteks berdemokrasi dalam perhelatan suksesi kepemimpinan yang akan berlangsung di kota tercinta, dan seyogyanya kanalisasi demokrasi haruslah dibuka secara fair, adil, transparan dan akuntabel agar rakyat bisa terlibat langsung dalam setiap proses berdemokrasi yang lebin partisipatoris. Keterlibatan rakyat dalam hal pengawalan dan pengawasan bisa berkontribusi mewujudkan kualitas demokrasi yang lebih baik,” ujar Bambang dalam orasinya.
Terkait dengan itru, Bambang menegaskan KPU sebagai satu satunya lembaga yang punya otoritas penuh harus dapat dijauhkan dari sikap sikap arogan dan otoriter, karena secara subtansi keberadaan KPU bukan hanya jadi lembaga administratif seleksi kepemimpinan tetapi harus juga menjadi garda terdepan melakukan pengkualitasan demokrasi.
Oleh karenanya, Bambang menyampaikan pernyataan sikap dari Aliansi Rakyat Malang Menggugat yaitu KPU kota Malang harus menyampaikan secara terbuka bahwa kinerjanya benar-benar melibatkan partisipasi publik dalam hal pengawalan dan pengawasan proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala daerah, KPU kota Malang harus membuka diri untuk dikritisi, dievaluasi dan dikoreksi oleh publik saat menjalankan tugasnya yang dinilai ada kesalahan dan kekeliruan, KPU kota Malang harus bisa membuktikan dirinya ikut serta bertanggung jawab mewujudkan demokrasi yang berkeadilan berkualitas, bermartabat.
Kedatangan rombongan pendemo dari Aliansi Rakyat Malang Menggugat ini ditemui oleh salah satu Komisioner KPU Kota Malang yakni Konstantinus Naranlele yang mengajak peserta demo melakukan dialog terkait dengan tuntutan mereka.
Terkait dengan keinginan dan sikap Aliansi rakyat Malang Menggugat yang telah disampaikan tersebut, Konstantinus Naranlele menyampaikan pihak KPU Kota MalangĀ mengapresiasi dan merasa sangat berterima kasih karena peran serta masyarakat kota Malang dalam menga proses demokrasi.
“Yang kedua kami menerima semua tuntutan teman-teman peserta aksi tadi. Silahkan ada jalur konstitusional kalau untuk terkait dengan keputusan KPU terkait Putusan MK ataupun yang terkait dengan Berita Acara sudah kami keluarkan. Monggo di persidangan sengketa di Bawaslu hal-hal yang disampaikan tadi langsung aja dibuka seterang-terangnya di pengadilan sengketa di Bawaslu kota Malang,” ujar Konstantinus.
Berbagai masukan dan saran dari masyarakat menurut Konstantinus akanĀ diterima dan dijadikan masukan untuk disampaikan sebagai bahan perbaikan kerja KPU Kota Malang ke depannya. (A.Y)