ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kota Malang terus memberikan kemudahan bagi para wajib pajak daerah dalam bentuk penghapusan denda administrasi pajak daerah.
Program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Pajak Daerah Lainnya (PDL) ini dilaksanakan dua kali dalam satu tahun ini, dimana tahap pertama telah dilaksanakan sepanjang bulan April 2024 lalu saat perayaan HUT Kota Malang. Dan tahap kedua dilaksanakan mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 30 November 2024.
Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Kota Malang, Dwi Hermawan menyampaikan dengan adanya program penghapusan denda administrasi kali ini maka secara otomatis denda akan tercatat nol rupiah selama tiga bulan program tersebut berlangsung.
“Program penghapusan denda administrasi pajak daerah ini cukup optimal dalam meningkatkan kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi tunggakan pajak daerahnya. Masyarakat cukup antusias memanfaatkan program ini, dan kebanyakan aadalah yang membayar PBB,” ungkap Dwi Hermawan.
Dengan terjadinya peningkatan pembayaran piutang pajak daerah tersebut selama program berlangsung menurut Dwi juga akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Malang dari sisi pengumpulan pajak daerah.
Ditanya tingkat peningkatan pembayaran piutang pajak daerah selama program berlangsung, Dwi menegaskan di angka 20 hingga 25 persen peningkatan terjadi selama pelaksanaan program penghapusan denda administrasi pajak daerah. (A.Y)