Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Komisi C DPRD Kota Malang melakukan inspeksi ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supiturang pada Rabu (22/01/2025) kemarin guna menindaklanjuti keluhan warga Desa Jedong. Warga setempat mengeluhkan dampak negatif dari aktivitas TPA yang berbatasan langsung dengan wilayah mereka, terutama terkait pencemaran udara dan air.
Dalam dialog yang digelar bersama warga dan perangkat desa, masyarakat menyampaikan bahwa bau menyengat dari tumpukan sampah sangat mengganggu. Selain itu, kualitas air bersih di wilayah tersebut juga menurun, dengan warna air yang tampak kekuningan serta beberapa sumber air yang sebelumnya tersedia kini tidak dapat diakses.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin, yang memimpin kunjungan tersebut, menegaskan bahwa pihaknya segera mencari solusi atas persoalan ini. Ia menekankan perlunya kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang untuk mengatasi masalah yang berdampak pada warga.
“Tadi kami bertemu dengan perangkat desa dan warga. Mereka menyampaikan keluhan bahwa daerah mereka mengalami pencemaran air dan udara. Oleh karena itu, kedua pemerintah daerah, baik Kota maupun Kabupaten Malang, harus duduk bersama dan tidak menutup mata terhadap persoalan ini,” ujar Anas.
Dalam kunjungannya, Komisi C meninjau berbagai tahapan pengelolaan sampah di TPA Supiturang, termasuk proses pengolahan sampah menjadi kompos, area Sanitary Landfill, hingga Open Dumping, yakni tumpukan sampah yang belum terkelola dengan baik.
Sebelumnya, diskusi antara pihak terkait telah dilakukan, namun tidak berlanjut dan tidak menghasilkan solusi konkret, sehingga warga masih mengalami dampak buruk dari keberadaan TPA. Menyadari situasi tersebut, Komisi C DPRD Kota Malang mengambil inisiatif untuk turun langsung dan menggali akar permasalahan di lapangan sebelum warga mendatangi dewan untuk mengadu.
Anas juga mengingatkan agar evaluasi terhadap TPA Supiturang dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya menyoroti pencapaian teknologi dan modernisasi pengelolaan sampah, tetapi juga memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar.
Komisi C DPRD Kota Malang berkomitmen untuk mengawal penyelesaian permasalahan ini hingga tuntas. Beberapa langkah yang diusulkan termasuk meminimalisir bau, meningkatkan akses air bersih, serta merealisasikan aspirasi warga untuk pembangunan sumur artesis. DPRD juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Malang guna mencari solusi yang tepat.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi C yakni Dito Arif Nurakhmadi menambahkan bahwa TPA Supiturang yang sebelumnya dinilai sebagai salah satu tempat pengelolaan sampah terbaik tidak seharusnya menimbulkan dampak negatif bagi wilayah sekitarnya. Sebagai bagian dari Malang Raya yang saling bergantung, ia mendorong agar pertemuan antara kedua pemda segera terlaksana.
“Warga Kota Malang sendiri dalam hal air bersih sangat bergantung pada Kabupaten Malang dan Kota Batu. Jangan sampai kita yang telah menerima bantuan justru memberikan dampak negatif terhadap kebutuhan air bersih warga di daerah lain. Ini adalah ironi yang harus segera kita atasi,” tegas Dito.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Noer Rahman Wijaya, mengakui bahwa pihaknya masih mencari solusi yang lebih efektif untuk mengatasi permasalahan ini. Saat ini, mereka telah bekerja sama dengan pihak ketiga dalam menciptakan mikroorganisme yang dapat membantu mengurangi bau dari limbah sampah.
“Saat musim hujan, limbah cair yang dihasilkan lebih banyak sehingga baunya semakin menyengat. Masalah ini memang sudah lama terjadi, sehingga upaya percepatan dalam penanggulangan dampak bagi wilayah terdampak sangat diperlukan,” tandas Noer Rahman.
Komisi C DPRD Kota Malang berjanji akan terus mengawal perkembangan permasalahan ini hingga ditemukan solusi terbaik yang tidak hanya berorientasi pada efektivitas pengelolaan sampah, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat di sekitar TPA Supiturang. (Red/Adv)