Bahas Pidana Pembubaran Korporasi, Ketua Kompartemen Pidana FH UB Pertahankan Disertasinya

banner 468x60

Kampus UB | ADADIMALANG.COM – Bisnis yang melanggar hukum harus siap menerima konsekuensi. Itulah yang dikupas Alfons Zakaria, Ketua Kompartemen Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB), saat mempertahankan disertasi penelitiannya dalam ujian terbuka di Auditorium Gedung A, lantai 6 hari ini, Jumat (28/02/2025).

Disertasinya yang berjudul ’Penjatuhan Pidana Pembubaran Korporasi dalam Perspektif Kepastian Hukum’ tersebut menyoroti bagaimana pembubaran perusahaan dapat menjadi sanksi bagi korporasi yang melanggar aturan.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang dipimpin Abdul Madjid sebagai Promotor, serta Bambang Sugiri dan Sihabudin sebagai Co-Promotor, Alfons menegaskan bahwa pemidanaan terhadap korporasi harus adil, tegas, dan mampu mencegah pelanggaran serupa di masa depan.

Ia mengusulkan konsep Integrated Sentencing Theory yang menggabungkan efek jera dan rehabilitasi dalam sistem hukum.

“Penjatuhan pidana terhadap korporasi tidak hanya soal membubarkan perusahaan, tapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap ekonomi dan sosial,” ungkap Alfons Zakaria.

Salah satu poin menarik dalam penelitiannya adalah usulan penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) di RUU KUHAP yang memungkinkan penyelesaian kasus di luar pengadilan melalui kesepakatan antara perusahaan dan Jaksa.

“Dengan sistem ini, perusahaan yang terbukti melanggar bisa memperbaiki diri tanpa langsung dihukum berat. di sini pentingnya adanya pidana pembubaran bersyarat yang memberikan perusahaan waktu hingga 10 tahun untuk membuktikan perubahan sebelum benar-benar dibubarkan,” ujarnya.

Alfons berharap konsep yang disampaikan tersebut dapat menjadi dasar bagi kebijakan hukum yang lebih adaptif dan efektif dalam menindak kejahatan korporasi di Indonesia. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60