Marak Terjadi Penipuan Transaksi Keuangan, Ini Yang Harus Segera Dilakukan Jika Merasa Telah Menjadi Korban Penipuan

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Biger Adzanna Maghribi saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Agus Y)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Biger Adzanna Maghribi saat memberikan keterangan kepada wartawan (Foto : Agus Y)
banner 468x60

Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Perkembangan teknologi yang begitu pesat dan kurangnya wawasan masyarakat akan hal tersebut, menyebabkan marak terjadinya aksi kejahatan berupa penipuan dalam hal transaksi keuangan.

Dengan tujuan mewujudkan penanganan yang bersifat cepat, timely, dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan (scam), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada bulan November 2024 lalu telah melaunching Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang disebut dengan Indonesia Anti Scam Centre (IASC).

Bacaan Lainnya

Dengan keberadaan IASC tersebut diharapkan dapat melakukan penundaan transaksi (pemblokiran) penipuan dengan cepat sehingga dapat menyelamatkan dana korban. Selain itu IASC juga diharapkan dapat melakukan identifikasi pelaku penipuan (data), serta melakukan penindakan hukum bekerjasama dengan Polri.

Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi menyampaikan kejadian penipuan transaksi keuangan sangatlah banyak yang terjadi dimana sejak softlaunching IASC pada bulan November 2024 hingga 27 Februari 2025, IASC telah menerima sebanyak 57.426 laporan, dan memblokir 28.568 rekening, serta berhasil memblokir dana sebesar Rp127 miliar.

“Jadi sebaiknya setelah sadar telah tertipu maka sebaiknya segera melaporkan ke Indonesia Anti Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan agar dapat menyelamatkan uang milik masyarakat. Jadi saat sadar telah tertipu itu istighfar, kemudian lapor ke IASC,” ujar Biger.

Kecepatan korban penipuan segera melapor ke IASC sangatlah penting, karena menurut Biger 15 menit awal setelah terjadinya penipuan merupakan waktu krusial untuk dapat menyelamatkan uang masyarakat.

“Dengan diterimanya laporan masyarakat ke IASC melalui telpon ke nomor telepon 157 atau pesan singkat ke 081-157-157-157 ataupun melalui akses kontak157.ojk.go.id tersebut dapat dilakukan penundaan atau pemblokiran rekening sehingga uang tidak dapat dipindahkan ke rekening lainnya,” ungkap Kepala OJK Malang.

Berdasarkan data yang ada, selama 15 menit awal tersebut uang hasil penipuan masyarakat sudah dapat beralih ke dua rekening secara bertahap.

“Pokoknya kalau menjadi korban penipuan segera lapor saja, jangan hanya diam karena akan semakin merajalela aksi penipuan seperti itu. Begitu lapor ke IASC dengan screenshot bukti-bukti yang ada dan mengupload di website IASC maka akan langsung akan diproses oleh IASC,” pungkas Biger yang akan segera berpindah tugas ke Jakarta ini. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60