Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Penurunan signifikan indeks kebebasan pers di Jawa Timur menjadi sorotan utama. Merespons kondisi ini, Kemenko Polkam sigap mengadakan rapat koordinasi lintas lembaga di Malang pada Rabu pagi, 17 Juni 2025.
Salah satu narasumber yang dihadirkan adalah Farida Dewi Maharani yang merupakan Direktur Ekosistem Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Menurut Farida, penilaian indeks kebebasan pers didasarkan pada empat aspek krusial yakni fisik, politik, ekonomi, serta hukum.
Farida menyoroti pentingnya akses informasi sebagai bagian tak terpisahkan dari aspek fisik dan hukum, dimana ia menekankan bahwa pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi secara transparan kepada media.
“Kami sudah punya regulasi PPID yang mewajibkan daerah untuk membuka informasi. Salah satu fungsi instansi pemerintah juga kan berkomunikasi agar pers lebih sehat karena mereka bisa dapat informasi lebih mudah,” tutur Farida.
Beranjak ke aspek finansial, Farida membahas item terkait tata kelola media pers. Komdigi, katanya, sedang mengkaji bagaimana proses tata kelola ini bisa terintegrasi secara harmonis dalam ekosistem media itu sendiri. Ketika pemerintah daerah menjalin kerja sama dengan media, ada beberapa poin esensial yang harus diperhatikan.
“Misalnya, saat kita meminta daerah untuk bekerja sama, ada poin-poin yang harus diperhatikan. Bagaimana pemerintah bisa menghormati kode etik media, dan bagaimana media juga menghormati kode etik di pemerintah,” jelasnya.
Lebih jauh, Farida mengulas aspek hukum yang berkaitan erat dengan independensi pers fimana menurutnya hubungan antara pemerintah dan media baik dalam bentuk pertukaran substansi maupun dukungan finansial harus senantiasa berada dalam bingkai independensi.
“Ini harus dalam kerangka konteks independensi. Kenapa finansial itu dibutuhkan? Karena negara memerlukan pers sebagai pilar demokrasi. Jadi, kerangka kerja sama harus tetap dalam koridor independensi pers itu sendiri,” tegas Farida.
Farida juga menekankan bahwa tanggung jawab ini bukan hanya beban pemerintah pusat atau Komdigi semata, melainkan juga harus diemban oleh pemerintah daerah. Melalui Permen Kominfo nomor 4 mengatur bahwa pemerintah daerah diamanatkan untuk menjalankan fungsi-fungsi komunikasi, termasuk berinteraksi dengan media.
“Beban tanggung jawab kualitas SDM jurnalis juga jadi tanggung jawab teman-teman daerah, sehingga mereka bisa mengalokasikan anggaran atau menggelar pelatihan untuk jurnalis, bahkan memfasilitasi mereka yang mau mengajukan sertifikasi UKW,” pungkas Farida, menggarisbawahi peran aktif daerah dalam mengangkat kualitas insan pers. (A.Y)