Yogyakarta | ADADIMALANG.COM — Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia (ASSLESI) dan Pusat Kajian dan Advokasi Hukum Tata Negara (PANDEKHA) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) sukses menggelar Konferensi Sosio-Legal Indonesia 2025. Acara dua hari yang berlangsung di Fakultas Hukum UGM sejak 23 Juni 2025 ini turut didukung oleh Perkumpulan HUMA dan PERSADA Universitas Brawijaya.

Konferensi ini menghadirkan akademisi, peneliti, praktisi, dan mahasiswa dari seluruh penjuru tanah air. Mengangkat tema “Socio-Legal Studies in Indonesia: Challenges, Comparisons, and Critical Reflections,” konferensi ini tak sekadar menjadi forum akademik. Lebih dari itu, ia menjelma ruang konsolidasi gerakan intelektual dan organisasi yang berfokus pada penguatan pendekatan hukum yang responsif terhadap konteks sosial, demi mewujudkan keadilan substantif di tengah masyarakat.

Seluruh rangkaian konferensi dilaksanakan secara luring untuk memaksimalkan interaksi antarpeserta. Dimulai dengan pembukaan, acara dilanjutkan dengan presentasi panel dari 111 makalah terpilih. Makalah-makalah ini merupakan hasil kurasi cermat dari lebih dari 180 abstrak yang masuk, berdasarkan kualitas metodologi dan relevansi tema. Para peserta mempresentasikan makalah mereka dalam 10 panel tematik dan mengikuti sesi Master Class.

“Yang membedakan konferensi ini dari forum akademik lainnya adalah fokusnya yang tidak hanya pada penyampaian hasil penelitian dan output jurnal, tetapi juga pada proses kolektif pembelajaran dan penguatan metodologi,” ujar Ketua Umum ASSLESI, Dr. Fachrizal Afandi.

Peserta konferensi mendapatkan umpan balik langsung dari panelis terpilih, yang terdiri dari akademisi senior dan praktisi berpengalaman luas dalam penelitian sosio-legal. Tanggapan yang diberikan mencakup validitas metodologi, ketajaman analisis, hingga integrasi antara kerangka teori dan konteks sosial.

Ketua Umum ASSLESI, Dr. Fachrizal Afandi saat menyampikan sambutannya di hri pertama Konferensi ASSLESI 2025 (Foto : Ist)
Ketua Umum ASSLESI, Dr. Fachrizal Afandi saat menyampikan sambutannya di hri pertama Konferensi ASSLESI 2025 (Foto : Ist)

Sementara itu, Master Class didesain sebagai ruang reflektif untuk pengembangan metodologi penelitian sosio-legal. Narasumbernya adalah para akademisi yang selama ini aktif mengembangkan pendekatan interdisipliner dalam studi hukum, termasuk bidang hukum pidana, masyarakat adat, gender, dan keadilan lingkungan.

Hari kedua konferensi diawali dengan Musyawarah Nasional (Munas) II ASSLESI, forum tertinggi organisasi untuk menyampaikan laporan, mengevaluasi kinerja, dan menentukan arah strategis ke depan. Munas II ASSLESI kali ini mengusung tema “Penguatan Jejaring dan Kolaborasi Studi Sosio-Legal: Menyemai Inovasi, Memperluas Dampak.” Tema ini mencerminkan semangat kolaboratif dan transformatif yang ingin dibangun ASSLESI dalam mendorong studi hukum yang lebih inklusif dan berdampak luas di masyarakat.

Bersama Sekretaris Umum ASSLESI, Theresia Dyah Wirastri, Dr. Fachrizal Afandi menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban kepengurusan periode 2021–2024. Laporan tersebut mencakup berbagai capaian strategis, seperti pelatihan metode sosio-legal di sejumlah kampus, kerja sama nasional dan internasional, serta pengelolaan The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies (IJSLS) bekerja sama dengan FH UI sebagai platform publikasi ilmiah yang telah terindeks Scopus.

“Dalam tiga tahun terakhir, ASSLESI juga menggagas pelatihan berskala nasional melalui program Advanced Training of Trainers in the Application of the Socio-Legal Approach (ATTRACT) yang bekerja sama dengan Universitas Leiden dan Nuffic Neso. Program ini menjangkau berbagai wilayah di Indonesia seperti Malang, Bandung, Aceh, dan Makassar, dan memberikan pelatihan terkait pendekatan sosio-legal dalam hukum pidana kepada dosen, peneliti, hakim, hingga jaksa bekerja sama dengan LeIP dan Kedutaan Belanda,” terang Dr. Fachrizal Afandi.

Meskipun demikian, pengurus juga menyampaikan sejumlah tantangan, seperti belum optimalnya sistem dokumentasi dan pengarsipan, sistem keanggotaan yang masih manual, serta belum disahkannya AD/ART organisasi. Dalam semangat perbaikan berkelanjutan, pengurus merekomendasikan digitalisasi kelembagaan, perluasan kaderisasi, dan diversifikasi mitra serta sumber pendanaan.

Tanggapan atas LPJ disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat, Prof. Sulistyowati Irianto dan Prof. Shidarta. Keduanya menekankan pentingnya menjaga kesinambungan dan integritas visi organisasi. Prof. Sulistyowati menegaskan bahwa pendekatan sosio-legal adalah jembatan penting antara ilmu hukum dan denyut kehidupan masyarakat, sementara Prof. Shidarta menambahkan bahwa ASSLESI perlu terus menjaga nilai-nilai reflektif dan kritis, serta memperluas pengaruhnya dalam reformasi pendidikan hukum di Indonesia.

LPJ diterima secara aklamasi oleh peserta Munas. Agenda dilanjutkan dengan pemilihan kepengurusan baru. Dalam suasana musyawarah mufakat, peserta sepakat menggunakan format presidium sebagai bentuk kepemimpinan kolektif. Yance Arizona terpilih sebagai Ketua Presidium, didampingi oleh Agung Wibowo dan Theresia Dyah Wirastri sebagai anggota presidium. Ketiga tokoh ini diberi mandat untuk menyusun struktur pengurus baru dan menakhodai ASSLESI untuk periode 2025–2027.

Pada siang hingga sore hari, Seminar Internasional digelar dengan tema perbandingan perkembangan studi sosio-legal di Indonesia dan Jepang. Seminar ini menghadirkan tiga pembicara utama: Prof. Yoshitaka Wada, Presiden Asian Law and Society Association (ALSA), yang menyampaikan perkembangan dan tantangan studi sosio-legal di Jepang; Prof. Sulistyowati Irianto (FH UI), yang memaparkan refleksi atas perjalanan pendekatan sosio-legal dalam pendidikan hukum di Indonesia; dan Dr. Rikardo Simarmata (FH UGM), yang mengulas keterkaitan antara studi sosio-legal dan gerakan sosial di Indonesia serta kontribusinya dalam mengadvokasi kelompok-kelompok yang terpinggirkan secara hukum dan politik.

Pernyataan misi ASSLESI kembali ditegaskan dalam seluruh rangkaian kegiatan. Organisasi ini berkomitmen untuk memajukan studi sosio-legal di Indonesia melalui penguatan riset interdisipliner, pendidikan hukum yang berorientasi pada keadilan sosial, kolaborasi nasional dan internasional, serta pembangunan komunitas akademik reflektif yang menjembatani hukum dan masyarakat.

Dengan semangat tersebut, ASSLESI bukan hanya sekadar asosiasi keilmuan, tetapi juga ruang kolektif yang inklusif untuk merespons ketimpangan sosial dan memperjuangkan transformasi hukum yang berpihak kepada rakyat.

Selain itu, ASSLESI juga menjadi wadah perlawanan intelektual terhadap dominasi pendekatan hukum yang positivistik dan formalistik, serta mendorong pembaruan hukum dari bawah, melalui riset dan praktik yang berakar pada pengalaman hidup masyarakat. (Red)