Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar tepat sasaran. Kali ini, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag), Pemkot Malang memfasilitasi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) dengan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kegiatan yang berlangsung di Regent’s Park Hotel pada Jumat, 18 Juli 2025 ini diikuti oleh 100 perwakilan dari pabrik rokok yang ada di Kota Malang. Mereka diberi pemahaman teknis mendalam mengenai cara pendaftaran, pengisian data, hingga pelaporan industri melalui SIINas, sebuah platform resmi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Menurut Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kemenperin untuk mendorong tertibnya pelaporan bagi seluruh pelaku industri di daerah.

Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi saat menyampaikan sambutannya
Kepala Diskopindag Kota Malang, Eko Sri Yuliadi saat menyampaikan sambutannya

“Hari ini kita lakukan bimbingan teknis pengisian SIINas. Ini merupakan arahan dari Kemenperin agar pelaporan industri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan, atau empat kali dalam setahun,” jelas Eko.

Eko menekankan bahwa data yang dilaporkan melalui SIINas sangat penting karena menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk memantau pertumbuhan ekonomi di daerah. Dengan laporan yang akurat, pemerintah bisa merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran.

“Pengisian data ini sangat penting, karena negara ini perlu pertumbuhan ekonomi yang besar. Maka, data dan dokumen riil di lapangan harus benar-benar terdata secara akurat,” tambahnya.

Eko mengakui bahwa saat ini masih banyak pelaku industri yang belum tertib dalam pengisian data SIINas. Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh keterbatasan sumber daya manusia yang belum sepenuhnya terlatih.

“Mungkin saat ini belum tertib karena SDM-nya belum terlatih. Pengetahuan tentang SIINas belum menyeluruh dan belum menjangkau semua industri di daerah. Oleh karena itulah pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan,” ujar Eko.

Berbagai data yang wajib dilaporkan melalui SIINas meliputi kapasitas produksi, data perusahaan, omzet, dan jenis usaha. Karena detailnya sistem tersebut, Diskopindag berinisiatif terus melakukan pendampingan. Eko juga menjelaskan bahwa peserta pelatihan nantinya akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti mereka memiliki kemampuan memadai dalam mengisi SIINas.

Untuk memastikan peserta mendapatkan informasi terbaik, Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenperin serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Keduanya memberikan materi komprehensif mulai dari pendaftaran akun, penggunaan fitur, hingga tata cara pelaporan secara periodik.

Diskopindag berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku industri, sekaligus meningkatkan daya saing sektor hasil tembakau. Dengan laporan berbasis data yang akurat, pembangunan industri bisa lebih terencana dan berkelanjutan. (Red)