Kota Malang – Setelah dilaunching secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang pada hari Jumat (8/9) lalu, sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Malang tahun 2018 mendatang kembali dilaksanakan. Kali ini sosialisasi tahapan Pilkada kota Malang ini dilakukan oleh Ketua KPU kota Malang Zainudin bersama anggota KPU yang lain di kantor KPU di jalan Bantaran kota Malang.
“Jadi sebelumnya KPU kota Malang telah menggelar Rapat Pleno yang kemudian menghasilkan Surat Keputusan yang mengatur tentang jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dan jumlah kursi serta jumlah suara sah bagi partai politik untuk mengusung pasangan calon pada pemilihan walikota dan wakil walikota Malang tahun 2018,” ujar Zainudin, Minggu (10/9).
Pihak KPU kota Malang telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden Dan wakil Presiden tahun 2014 lalu sebesar 611.246 pemilih, dimana jumlah tersebut dijadikan Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan pasangan calon Perseorangan Dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Malang Tahun 2018.
“Jumlah penduduk di Kota Malang lebih dari 500 ribu hingga 1 juta penduduk sehingga jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan pada pemilihan walikota dan wakil walikota Malang tahun 2018 adalah sebesar 7,5% dari 611.246 yaitu sebesar 45.844,” ungkap pria berkacamata ini.
Selain syarat tentang jumlah minimal dukungan bagi calon perseorangan, dukungan yang diberikan tersebut wajib tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada di Kota Malang.
Selain jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan, telah ditetapkan pula jumlah kursi dan jumlah suara sah Paling sedikit Bagi Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik untuk dapat mendaftarkan pasangan calon dalam Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Malang Tahun 2018.
“Jumlah kursi DPRD Kota Malang ditetapkan berjumlah 45 kursi sehingga persyaratan minimal Perolehan Kursi sebagai syarat Pendaftaran Bakal Pasangan Calon bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu adalah 9 Kursi,” tegas Zainudin.
Setelah disosialisasikan kepada awak media untuk dipublikasikan lebih luas, KPU kota Malang juga akan melakukan sosialisasi persyaratan jumlah dukungan bagi pasangan calon perseorangan dan pasangan calon dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik tersebut secara resmi pada tanggal 9 November hingga 22 November sesuai tahapan yang telah ditentukan KPU kota Malang.
“Sementara untuk penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan bisa mulai dilakukan sejak 25 November hingga 29 November 2017,” pungkas Zainudin. (A.Y)