Fakultas Hukum Universitas Widyagama adakan kuliah terbuka dengan mengundang tokoh yang terlibat secara langsung

banner 468x60

Kota Malang – Dengan memberikan pengalaman dalam model perkuliahan yang berbeda yang diharapkan mahasiswa bisa lebih mudah menerima materi perkuliahan, Fakultas Hukum Universitas Widyagama (UWG) Malang mengadakan kuliah terbuka yang mengundang beberapa pakar dan juga pelaku dalam Kebebasan berpendapat Di Era Digital yang menjadi tema kuliah terbuka di kampus III UWG tersebut.

Acara kuliah terbuka yang dihadiri pula oleh beberapa dosen UWG tersebut, dilaksanakan di halaman kampus III UWG, Rabu (13/9) mengundang pendiri Watchdog Dandhy Dwi Laksono yang pernah dilaporkan ke polisi karena tulisannya, Ibnu Subarkah dan Ramadhana Alfaris yang merupakan dosen Fakultas Hukum UWG dan juga Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Merdeka Malang Rachmad Effendy.

Bacaan Lainnya

Dekan Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, Purnawan Dwikora Negara menjelaskan dengan model kuliah terbuka yang dlanjutkan dengan diskusi bersma yang mendatang beberapa pakar hukum, pakar komunikasi dan juga pelaku maka mahasiswa UWG khususnya Fakultas Hukum UWG bisa mendapatkan wawasan baru dari pengalaman yang diceritakan secara langsung oleh pelaku sejarah serta pandangan yuridis dari para pakar hukum dan pandangan dari sisi komunikasi.

“Jadi dari kasusnya Dandhy Dwi Laksono ini adalah kasus yang cukup iconic gitu dalam artian bahwa ini menyangkut topik yang sedang hangat dibicarakan atau menjadi sorotan, kemudian inisiatif dari Fakultas Hukum Widyagama karena ini adalah kajian yang menarik untuk dibedah. Dari kasus Dandhy ini kita membaca bagaimana perspektif hukumnya dan juga kita bahas dari berbagi perspektif atau sudut pandang seperti sisi komunikas,” ujar pria yang aktif di organisasi Walhi ini.

Diharapkan dengan adanya kuliah dan diskusi terbuka ini, maka bisa diketahui secara seutuhnya bagaimana konstruksi permasalahan yang menimpa Dandhy Dwi Laksono dalam hal kebebasan berpendapat, sehingga bisa menginspirasi pihak lain dari kasus Dandhy Dwi Laksono tersebut.

“Esensinya apakah dalam kasusnya ini memang konstruksinya bangunan yang tampak adalah Dendi memang melecehkan atau melakukan ujaran kebencian ataukah justru ada bangunan di belakang itu yang tidak tampak yang justru melakukan pelanggaran kebebasan berpendapat yang akhir-akhir ini tanda-tandanya justru semakin sering muncul,” pungkas Purnawan.

Acara kuliah dan diskusi terbuka tersebut diakhiri dengan pembacaan beberapa puisi oleh mahasiswa Universitas Widyagama Malang, dimana acara tersebut juga berkat kerjasama bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan