Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Gelombang unjuk rasa yang menyuarakan aspirasi masyarakat kini kian meluas di berbagai penjuru Indonesia. Aksi yang seharusnya menjadi bagian dari demokrasi ini sayangnya tercoreng oleh insiden tragis, termasuk jatuhnya korban jiwa dari warga sipil. Rentetan peristiwa ini memicu reaksi dan keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk para akademisi.

Situasi yang memanas ini mendorong puluhan Dekan Fakultas Hukum (FH) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia untuk bersuara. Saat berkumpul di Kota Malang, mereka sepakat menyikapi kondisi darurat yang terjadi dalam proses penyampaian pendapat di muka umum.

D\alam konferensi pers, Ketua Badan Kerja Sama Dekan FH PTN se-Indonesia, Dahliana Hasan, S.H., M.Tax., Ph.D., menegaskan bahwa insiden luar biasa yang terjadi belakangan ini harus disikapi oleh setiap elemen masyarakat.

“Kami yang tergabung dalam BKSD FH PTN se-Indonesia juga membicarakan mengenai aksi yang akhir-akhir ini terjadi dan bagi kami telah menelan korban yang begitu banyak. Tidak hanya korban jiwa, tapi juga korban luka, dan terakhir adalah penangkapan aktivis yang sangat eksesif. Saya pikir ini perlu kami suarakan dan gaungkan bahwa BKSD FH PTN se-Indonesia mempunyai sikap untuk kemudian kami sampaikan hari ini,” ungkap Dahliana, yang juga menjabat sebagai Dekan FH UGM Yogyakarta.

Dahliana kemudian membacakan enam poin pernyataan sikap resmi dari BKSD FH PTN:

1. Mendukung kebebasan berpendapat di muka umum sebagai hak konstitusional yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.

2. Menyampaikan keprihatinan dan duka mendalam atas jatuhnya korban dan kerugian akibat kerusuhan yang menyertai aksi massa.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk memperbaiki proses penegakan hukum agar lebih proporsional, transparan, dan akuntabel. Ini termasuk mengevaluasi penangkapan aktivis dan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kebenaran.

4. Mengapresiasi sivitas akademika dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai dan mengedepankan persatuan.

5. Menuntut pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan ketatanegaraan yang lebih berpihak pada rakyat, termasuk reformasi sistem perpajakan serta mengembalikan peran TNI dan Polri sesuai fungsinya.

6. Mendesak pejabat publik untuk mengembalikan marwah sebagai pelayan masyarakat dan mengimplementasikan aspirasi rakyat dalam setiap kebijakan.

Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., selaku Dekan FH Universitas Brawijaya (UB) yang menjadi tuan rumah Rakernas BKSD FH PTN, menjelaskan bahwa momen tersebut menjadi ajang yang tepat untuk menyuarakan keprihatinan.

“Di momen Rakernas dan Seminar Nasional ini, ternyata terjadi eskalasi nasional yang memprihatinkan, khususnya di bidang hukum yang semua rakyat Indonesia sudah tahu. Sehingga sekalian BKSD FH PTN menyampaikan keprihatinannya. Kami bukan prihatin terhadap aksi demonstrasinya, tetapi prihatin terhadap penanganan demonstrasinya,” kata Dr. Aan Eko.

Aan menambahkan, penanganan demonstrasi yang terjadi belakangan ini menunjukkan bahwa bangsa ini belum dewasa dalam berdemokrasi. Di sisi lain, aksi anti-demokrasi seperti perusakan, kerusuhan, hingga penjarahan juga menjadi perhatian karena melanggar hukum dan berpotensi menggelincirkan supremasi sipil.

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh setidaknya 70 orang dari 32 Fakultas Hukum PTN seluruh Indonesia yang hadir dalam acara tersebut, menegaskan posisi kuat para akademisi hukum dalam mengawal demokrasi di Tanah Air. (A.Y)