Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Desakan agar pemerintah segera mengimplementasikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 terus menguat. Putusan yang diketok pada 2025 ini mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.
Sayangnya, meski telah ditandatangani pada Mei 2025 dan anggaran dinilai mencukupi, hingga kini pemerintah belum juga melaksanakan amanat konstitusi tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Kompartemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) menggelar seminar nasional bertajuk “Formulasi Pendidikan Gratis Tingkat Sekolah Menengah Pasca Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024: Peluang dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045”.
Acara yang berlangsung di Gedung A FH UB, Senin (15/09/2025), menghadirkan dua narasumber penting yakni Ketua Kompartemen HTN FH UB, Ibnu Sam Widodo, S.H., M.H., serta Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Sementara narasumber dari Kementerian Pendidikan baik tingkat pusat ataupun daerah tidak hadir.
Kepada awak media, Kordinator Nasional JPPI, Ubaid menegaskan perlunya langkah nyata dari pemerintah terkait Putusan MK tersebut.
“Putusan ini harus didukung dan wajib disupport oleh APBN sebesar 20 persen, dan juga APBD 20 persen baik Provinsi maupun Kota/Kabupaten, karena di level pusat itu kebijakan nasional, tetapi pelaksananya adalah pemerintah daerah,” tegas Ubaid.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah, termasuk Jawa Timur dan Malang Raya, agar menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pendidikan gratis sesuai amanat MK.
“Pemkot dan pemkab wajib mengalokasikan dari APBD-nya untuk melaksanakan perintah MK soal sekolah tanpa dipungut biaya. APBN dan APBD lebih dari cukup untuk membiayainya, hanya saja ada tidak political will dari pemerintah selaku pelaksana,” tambahnya.
Menurut Ubaid, implementasi putusan MK akan menjadi angin segar bagi masyarakat tidak mampu. Ia mencontohkan, jika anak tidak diterima di sekolah negeri, maka sekolah swasta harus menjadi pilihan dengan biaya yang tetap ditanggung pemerintah.
“Disparitas antara anak yang sekolah dan tidak sudah terlalu lebar. Putusan MK ini diharapkan bisa memperkecil kesenjangan tersebut,” ungkapnya.
Senada dengan Ubaid, Dekan FH UB, Dr. Aan Eko Widiarto, S.H., M.Hum., menilai persoalan utama terletak pada komitmen politik pemerintah.
“MK ini kan kekuasaan yudisial, yang bisa melaksanakan adalah eksekutif. Persoalannya apakah ada political will dari pemerintah untuk menjalankan ini,” ujarnya.
Aan menyoroti program pemerintah saat ini yang lebih menitikberatkan pada Makan Bergizi Gratis (MBG) ketimbang implementasi pendidikan gratis. Menurutnya, hal tersebut justru bertolak belakang dengan amanat Putusan MK tersebut.
“Dengan Putusan MK ini sebenarnya memberikan jaminan tanpa diskriminasi. Hak memperoleh pendidikan dijamin oleh negara, baik di sekolah negeri maupun swasta. Negara baru bisa disebut menjamin pendidikan jika akses ini dibuka tanpa biaya,” jelasnya.

Lebih jauh, Aan menekankan pentingnya regulasi turunan dari putusan MK agar dapat dijadikan landasan hukum pelaksanaan pendidikan gratis.
