Kota Malang | ADADIMALANG.COM – Di tengah gencar digaungkannya ketahanan pangan berkelanjutan, realitas pahit justru harus dihadapi petani organik di Indonesia. Biaya sertifikasi yang mahal dan birokrasi yang berbelit-belit disoroti sebagai tembok penghalang utama yang membuat banyak petani kecil bekerja dalam ruang abu-abu tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Merespons isu mendesak ini, Pusat Riset Peradilan Pidana Universitas Brawijaya (PERSADA UB) melalui program Doktor Mengabdi Pengembangan Kemitraan Direktorat Riset dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRPM) UB, menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis di Gedung Layanan Bersama Universitas Brawijaya hari Kamis kemarin (16/10/2025). FGD tersebut menjadi panggung untuk memantik kesadaran baru akan pentingnya keberpihakan hukum terhadap petani organik.

FGD yang bertajuk “Penguatan Legalitas dan Pendidikan Hukum Petani Organik untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan di Malang Raya” ini mempertemukan akademisi, praktisi pertanian, penyuluh pemerintah, dan pelaku agribisnis organik untuk merumuskan langkah advokasi kebijakan.

Di sesi pembukaan, Direktur DRPM UB, Prof. Luchman Hakim, menegaskan bahwa kegiatan yang digagas PERSADA UB ini adalah wujud nyata transformasi riset menjadi aksi keberpihakan sosial. Ia menekankan pentingnya pengabdian masyarakat yang melampaui formalitas pelaporan.

“Kami tidak ingin pengabdian hanya menjadi agenda laporan, tetapi harus menjadi gerakan pengetahuan yang berdampak. Apa yang dilakukan PERSADA UB hari ini adalah bentuk nyata kampus hadir dalam advokasi kebijakan,” ujar Prof. Luchman.

Sementara itu Ketua PERSADA UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., yang memimpin jalannya diskusi mempertegas bahwa persoalan ketahanan pangan tidak bisa hanya dilihat dari aspek produksi, melainkan harus menyentuh inti persoalan seperti akses legalitas dan perlindungan hukum.

“Legalitas seharusnya menjadi pelindung, bukan penghalang. Sertifikasi organik tidak boleh menjadi alat seleksi yang meminggirkan petani kecil,” tegas Dr. Fachrizal.

Diskusi ini mengungkap fakta lapangan yang selama ini tersembunyi, seperti biaya sertifikasi organik yang tinggi dan proses administrasi yang rumit mendorong banyak petani memilih jalur informal dengan tetap menanam secara organik tetapi tanpa pengakuan resmi dari negara.

Ironisnya, saat pemerintah gencar berbicara tentang food security dan pertanian berkelanjutan, kebijakan hukum justru masih didominasi keberpihakan pada sistem pertanian konvensional berbasis produksi massal. Produk organik, yang seharusnya menjadi masa depan pangan, justru kalah dalam hal harga, akses distribusi, dan pengakuan legal.

Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua PERSADA UB) saat memberikan sambutan di awal kegiatan FGD (Foto : Ist)
Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H. (Ketua PERSADA UB) saat memberikan sambutan di awal kegiatan FGD (Foto : Ist)

Terkait persoalan tersebut, Ketua Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kota Malang yakni Prof. Hagus Tarno, menambahkan bahwa keberanian petani beralih ke organik tidak didukung oleh instrumen hukum yang memudahkan.

“Banyak petani harus mengeluarkan biaya sertifikasi yang tidak sebanding dengan skala produksi mereka. Tantangan lain datang dari keterbatasan lahan dan persaingan harga yang tidak adil di pasar,” ungkap Prof. Hagus Tarno.

Prof. Dr. Agr. Sc. Ir. Hagus Tarno, S.P., M.P (Ketua Lembaga  saat menyampaikan materi dalam FGD (Foto : Ist) Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kota Malang) [Foto Kiri] dan Indrad Mojo, S.P. (Penyuluh Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang)
Prof. Dr. Agr. Sc. Ir. Hagus Tarno, S.P., M.P (Ketua Lembaga Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Kota Malang) [Foto Kiri] dan Indrad Mojo, S.P. (Penyuluh Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Malang) saat menyampaikan materinya (Goyo : Ist)

Sementara itu Puspa Permanasari selaku Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, menyoroti perbandingan harga yang timpang. Menurutnya, tanpa intervensi hukum, produk organik akan selalu dianggap ‘mahal’.

Penyampaian materi oleh Puspa Permanasari, S.T., M.T. (Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu)
Penyampaian materi oleh Puspa Permanasari, S.T., M.T. (Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu)

“Padahal yang sesungguhnya terjadi adalah subsidi regulatif yang selama ini dinikmati sektor pertanian non-organik,” ungkap Puspa.

Diyah Rahmawati Ningtyas, Founder Abang Sayur Organik sekaligus pelaku di lapangan, memberikan kesaksian langsung bagaimana petani organik harus berdagang dengan status hukum yang lemah dan sering kali “ditindas oleh mekanisme pasar yang tidak adil” selama satu dekade terakhir.

Sebagai solusi, Budi Widodo yang merupakan Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang menggagas skema sertifikasi kolektif berbasis komunitas untuk menekan biaya. Namun, ia menekankan, model ini memerlukan landasan hukum yang kuat agar memiliki legitimasi administratif, bukan sekadar inisiatif lokal.

Menutup diskusi, Dr. Fachrizal Afandi menegaskan bahwa perjuangan petani organik adalah perjuangan keadilan hukum agraria berbasis kedaulatan pangan.

“Ketika petani organik harus membayar lebih mahal untuk legalitas, sementara pelaku agribisnis konvensional berjalan lancar dengan fasilitas kebijakan, maka disitulah hukum gagal memainkan fungsi keadilan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, DRPM UB bersama PERSADA UB berkomitmen untuk menyiapkan draf rekomendasi kebijakan hukum berdasarkan temuan lapangan. Draf tersebut akan disampaikan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait sebagai bentuk intervensi intelektual kampus dalam mewujudkan kebijakan pertanian organik yang berkeadilan. Upaya ini akan dikonsolidasikan lebih lanjut melalui Workshop Pendidikan Hukum untuk Petani Organik Malang Raya yang dijadwalkan pada 29 Oktober 2025 mendatang. (Red)