Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Anggota DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, S.AP., M.AP., menggelar kegiatan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Lowokwaru malam hari tadi, Selasa (10/02/2026).

Dito menggelar dua sesi reses yang masing masing diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat serta para Ketua RT dan RW di wilayah kecamatan Lowokwaru.

Melalui forum tersebut, Dito memaparkan sejumlah program prioritas yang sedang dan akan dikawal pelaksanaannya pada tahun 2026, termasuk program yang telah masuk dalam anggaran Pemerintah Kota Malang.

“Ada beberapa hal yang di awal tahun ini kita coba proyeksikan untuk dilaksanakan di tahun 2026 termasuk mengawal program yang sudah dianggarkan,” ujar Dito.

Salah satu program yang menjadi perhatian adalah program RT Berkelas yang sebelumnya diusulkan pada tahun 2025 dan kini telah masuk dalam penganggaran APBD Kota Malang tahun 2026.

Menurutnya, program tersebut perlu mendapat pengawalan serius agar usulan yang muncul dari masyarakat benar benar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih program.

“Program Pemerintah Kota Malang yang telah dianggarkan di tahun 2026 ini apa saja? Misalkan program RT berkelas dengan usulan di tahun 2025 lalu. Artinya kita ingin usulan-usulan tersebut tepat sasaran, tidak ada tumpang tindih, kemudian memang bisa berdampak pada masyarakat,” jelasnya.

Dito juga menyoroti besarnya alokasi anggaran untuk program RT Berkelas menghabiskan dana sekitar Rp206 miliar dari total APBD Kota Malang yang hanya Rp2,2 triliun. Besarnya anggaran itu menurut Dito membuat program tersebut harus benar-benar diawasi agar realisasinya dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Selain itu, Dito juga menyampaikan sejumlah isu prioritas lain yang tengah diperjuangkan pada tahun 2026 seperti implementasi Peraturan Daerah tentang parkir dan bangunan gedung di Kota Malang yang menurutnya, pengelolaan parkir jika telah memiliki dasar regulasi yang jelas akan memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban juru parkir serta masyarakat. Selain itu, sektor parkir juga berpotensi memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Malang.

“Masalah pengelolaan parkir sangat penting, dimna jika ada dasar rapenda ini maka hak dan kewajiban juru parkir dengan masyarakat juga semakin jelas. Kemudian juga ada kontribusi yang lebih signifikan terhadap PAD Kota Malang,” katanya.

Di sisi lain, Dito juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait bangunan gedung di Kota Malang. Ia menekankan agar seluruh bangunan memenuhi standar H3 dan memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang dinilai penting untuk memastikan keamanan bangunan sekaligus menertibkan bangunan yang berdiri di fasilitas umum.

“Masalah bangunan gedung juga gitu, kita ingin mendorong bahwa semua bangunan gedung yang ada di Kota Malang ini memenuhi H3 dan SLF, termasuk bagaimana menegakkan perda tentang bangunan gedung itu, khusus untuk bangunan-bangunan liar yang ada di fasilitas umum yang juga menjadi penyebab masalah perkotaan, salah satu masalah banjir,” ungkapnya.

Selain itu, DPRD Kota Malang juga tengah mendorong pembahasan regulasi mengenai penataan kabel kota melalui sistem ducting. Pada tahun ini, penyusunan naskah akademik untuk rancangan peraturan daerah tersebut mulai didorong.

Menurut Dito, kondisi kabel yang semrawut di sejumlah kawasan Kota Malang sudah cukup memprihatinkan dan juga menjadi perhatian pemerintah pusat.

“Ini juga bisa menggandeng investor karena membutuhkan budget yang besar, bagaimana ada penataan kabel yang di atas pindah ke bawah, yang di atas tiangnya satu, tapi bisa untuk banyak provider masuk merapikan yang sekarang bermasalah kabel-kabel termasuk kabel yang bergelantungan dan lain sebagainya masuk ke dalam tanah,” jelasnya.

Melalui kegiatan reses tersebut, Dito berharap berbagai aspirasi masyarakat dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan program pembangunan di Kota Malang. (A.Y)