Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Ada yang menarik dalam penyampaian Pandangan Fraksi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Malang.

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arief Wahyudi, SH., dalam.paparannya menyampaikan pandangan Fraksi PKB dimana salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kota Malang yang dinilai mandul. Beberapa hal yang seharusnya tidak terjadi pelanggaran justru terjadi dan terang-terangan dilakukan.

“Pemasangan reklame pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) jelas melanggar perda dan Pemkot Malang melakukan pembiaran. Yang memiliki kewenangan terkesan saling lempar-lemparan tanggungjawab sehingga penegakan Perda nampak mandul,” ungkap Arief Wahyudi.

Arief lebih lanjut menambahkan pengawasan dan penegakan Perda terkait peredaran minuman beralkohol (minol) di kota Malang juga memerlukan perhatian.

“Masak di seberang masjid (tempat ibadah) itu ada yang jual minol. Oleh karena itu saya minta Wali Kota (Pemkot Malang) untuk menegakkan Perda. Saya siap menunjukkan lokasinya jika memang diperlukan,” ungkap Arief.

Ditanya perihal detail penjualan minol di dekat masjid atau tempat ibadah tersebut, Arief menyampaikan di kota Malang saat ini masih banyak yang berjualan minuman beralkohol tidak pada tempatnya.

“Itu berarti melanggar Perda tentang pengendalian minuman beralkohol, karena saya masih melihat di depan masjid itu ada orang berjualan minuman beralkohol,” ungkap pria asli Bareng ini.

Bahkan Arief menyampaikan penjualan minol di dekat tempat ibadah itu ada di beberapa lokasi masjid di kota Malang.

“Saya siap untuk bertanggung jawab pada pernyataan saya dan menunjukkan hal itu. Penegakan Perda atas peredaran pengendalian minuman beralkohol itu memang betul-betul harus dilakukan karena itu menyangkut moral, menjaga moral masyarakat Kota Malang,” ungkapnya.

Arief menegaskan penjualan minol di dekat tempat ibadah jelas melanggar Perda. Termasuk dekat dengan lokasi lembaga pendidikan dan lembaga kesehatan.

“Pelanggaran ini harus menjadi konsen dari Pemerintah Kota Malang untuk menegakkan Perda ini. Apalagi ini juga menjadi keresahan jamaah masjidnyang dekat dengan lokasi penjualan minol tersebut. Sudah saya buktikan sendiri di lapangan, dan ternyata memang benar ada penjualan minol dekat masjid. Setidaknya yang saya ketahui ada empat titik masjid yang didekatnya ada penjual minol. Tinggal menunggu keberanian dan kemauan pemkot Malang untuk menindak hal tersebut,” pungkas Arief Wahyudi. (A.Y)