Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Persoalan parkir di Kota Malang yang selama ini sering menjadi sorotan publik mulai menemukan titik terang. Khusus untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Perparkiran, DPRD Kota Malang secara resmi menggelar Rapat Paripurna hari ini, Rabu (08/04/2026).
Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan untuk membahas Laporan Hasil Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran.
Dalam laporannya, Juru bicara Pansus Ranperda Penyelenggaraan Perparkiran, Anas Muttaqin, S.Psi., menyatakan bahwa rancangan regulasi ini secara materi telah memenuhi syarat untuk masuk ke tahap pembahasan lebih mendalam dengan fokus utamanya adalah membenahi karut marut pendataan dan mengoptimalkan kontribusi sektor parkir terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu masalah krusial yang diungkap dalam laporan tersebut adalah tidak adanya pemetaan titik parkir yang jelas, sehingga selama ini banyak muncul zona abu-abu yang memicu tumpang tindih antara wilayah pajak parkir atau retribusi parkir.
“Pansus memandang perlu adanya pemetaan menyeluruh terhadap jumlah titik parkir di seluruh wilayah Kota Malang dengan tujuan untuk menciptakan data komprehensif guna meminimalisir potensi kebocoran. Logikanya, semakin banyak titik parkir resmi yang terdata, maka kontribusi pajak maupun retribusi akan otomatis naik, berapapun nilai bagi hasilnya,” ujar Anas dalam laporannya.
Anas lebih lanjut menambahkan bahwa selama beberapa tahun terakhir target pendapatan dari sektor parkir sering kali tidak tercapai, dimana hal tersebut terjadi karena pemerintah daerah tidak memiliki tolak ukur atau panduan yang jelas.
“Di lapangan, titik parkir baru terus tumbuh, namun kajian potensi pendapatannya sudah lama tidak diperbarui. Oleh karena itu, DPRD mendorong adanya kajian dan riset terbaru mengenai potensi pendapatan daerah. Kajian ini nantinya akan menjadi titik awal bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menentukan target pendapatan yang lebih realistis dan terukur,” tegasnya.
Tiga Prinsip Utama Penyelenggaraan Parkir
Dalam laporannya, Pansus merekomendasikan agar tata kelola parkir di masa depan bersandar pada tiga prinsip utama yakni Prinsip Pelayanan dimana Pemerintah Kota Malang wajib memberikan jaminan standar pelayanan dan keamanan bagi masyarakat. Warga perlu merasa aman dan yakin bahwa uang yang mereka bayarkan benar-benar masuk ke kas daerah.
“Yang kedua adalah prinsip Ketertiban, yakni harus ada kepastian hukum dan regulasi bagi mitra penyelenggara parkir. Hal ini mencakup sistem pembayaran, pembagian hasil, hingga atribut resmi seperti seragam juru parkir agar tidak ada lagi parkir liar yang meresahkan,” ungkapnya.
Sementara prinsip ketiga adalah Prinsip PAD, dimana perbaikan tata kelola harus berdampak langsung pada kenaikan PAD melalui perencanaan yang sistematis dan terukur.
Selain tiga prinsip utama yang ditawarkan, DPRD Kota Malang juga menekankan pentingnya modernisasi melalui digitalisasi sistem parkir untuk menjawab tantangan zaman sehingga akan mampu meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses pemungutan biaya.
“Meski demikian, digitalisasi ini akan dilakukan secara selektif, karena sistem baru tetap harus mengedepankan pemberdayaan. Teknologi digunakan untuk mempermudah sistem bagi hasil dan memantau aliran dana ke PAD, namun tetap merangkul mitra parkir yang ada agar kondisi di lapangan tetap kondusif,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Pansus mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi yang dibuat, kesuksesannya sangat bergantung pada kemauan politik (political will) pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.
“Dari sektor parkir ini harapannya akan dapat menyumbangkan PAD yang cukup signifikan terukur dan berdampak baik bagi semua pihak, baik itu masyarakat, mitra penyelenggara parkir dan kita selaku pemerintah daerah,” pungkas Anas Muttaqin. (A.Y)
