Home / Berita / Politik / Hanya 5 partai di kota Malang yang dinyatakan lolos Verifikasi Administrasi KPU

Hanya 5 partai di kota Malang yang dinyatakan lolos Verifikasi Administrasi KPU

Kota Malang – Setelah melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual di lapangan terhadap temuan data yang ganda, Komisi pemilihan Umum (KPU) kota Malang menyampaikan hasil verifikasi hari ini (16/11) di kantor KPU kota Malang.

Penyampaian hasil verifikasi tersebut dihadiri oleh seluruh petugas utusan partai (LO) yang ada di kota Malang.

“Sesuai dengan tahapan PKPU nomor 7 tahun 2012, maka saat ini adalah penyampaian hasil verifikasi administratif untuk peserta pemilu 2019, dimana dari data penyerahan 18 berkas partai politik (parpol) tersebut hari ini kami serahkan berkas dari 14 parpol yang menurut KPU RI bahwa parpol tersebut telah melakukan pendaftaran di KPU RI,” ujar Ketua KPU kota Malang, Zainuddin.

Selain itu, KPU kota Malang belum bisa menyerahkan berkas hasil verifikasi administrasi kepada empat partai yaitu PKPI, PBB, PIKA dan Partai Republik terkait dengan hasil putusan bawaslu tentang sengketa proses.

Dari 18 partai politik yang sudah menyerahkan berkas sebelumnya, di kota Malang hanya ada lima parpol yang dinyatakan sudah memenuhi syarat atau di atas ambang batas minimal, sementara sisanya diberi kesempatan memperbaiki mulai 18 November hingga 1 Desember 2017.

“Lima partai yang sudah dinyatakan memenuhi syarat itu antara lain Gerindra, PKS, Golkar, Nasdem dan PDIP yang sudah melebihi di atas 834 orang,” ungkap pria berkacamata ini.

Terkait dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) partai politik dalam verifikasi administasi, Zainuddin menyatakan banyak hal yang menjadi indikasi partai politik belum memenuhi syarat seperti kegandaan data dengan partai lain atau ganda di internal parpol hingga fotokopi identitas yang buram dan tidak terbaca.

“Dari data yang ganda itu kemudian dilakukan verifikasi faktual di lapangan dimana yang bersangkutan menyatakan bukan kader partai tersebut sehingga data parpol dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ada juga yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menyatakan bukan kader partai,” ungkap Zainuddin.

Menurut Zainuddin, hasil verifikasi administrasi diketahui rata-rata 50 hingga 100 nama dinyatakan ganda di setiap berkas partai. (A.Y)

Tag:

Satu Komentar

  • Write more, thats all I have to say. Literally, it seems as though you relied on the video to make your point. You clearly know what youre talking about, why throw away your intelligence on just posting videos to your weblog when you could be giving us something informative to read?

Tinggalkan Balasan