Kota Malang – Dalam rangka mendapatkan masukan dari berbagai pihak yang terkait dengan permasalahan Disabilitas, Pusat Studi Perancangan Hukum dan Kebijakan Publik (PS PHK) Universitas Brawijaya mengadakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di hotel Swissbel Inn kota Malang, Selasa (19/12).
Rancangan Peraturan Pemerintah yang dibahas kali ini adalah yang berkaitan dengan Akomodasi Yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas yang dibahas oleh para akademisi, pakar hukum, perwakilan Kementerian dan juga para penyandang disabilitas.
Ketua perumus RPP dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yakni Aan Eko W. menjelaskan bahwa Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 memerintahkan untuk dibuatnya 12 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan peraturan pelaksana undang-undang tersebut.
“Salah satunya RPP yang perlu dibuat adalah RPP tentang Akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam konteks disabilitasnya adalah peserta didik sehingga orientasi pengaturannya adalah di sekolah-sekolah baik pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi,” ujar Aan Eko W.
Aan berharap dengan adanya akomodasi yang layak, maka para pelajar atau mahasiswa yang menyandang disabilitas tersebut bisa menikmati pendidikan seutuhnya dengan modifikasi kurikulum dan seterusnya hingga 77 standar pendidikan.
“Intinya adalah jika untuk yang normal mempunyai standar pendidikan, maka bagi yang mempunyai keterbatasan makaharus dimodifikasi. Misalnya sarana prasarana kalau untuk yang normal cukup berundak, tetapi untuk penyandang disabilitas harus bidang miring, toiletnya juga harus dibuat agar cukup kursi roda bisa masuk dan sebagainya termasuk penyediaan penerjemah saat menempuh pendidikan,” ujar pria yang mengajar di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Sementara itu ditemui di lokasi yang sama, Kepala Bidang Penyusunan Naskah Hukum Biro Kementerian Sosial RI yang juga ikut FGD tersebut, Dian Nurastuti menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sekali kegiatan yang dilaksanakan oleh PS PHK tersebut.
“Sebetulnya kami dari Biro Hukum Kementerian Sosial menghargai kegiatan ini karena di dalamnya juga terlibat teman-teman penyandang disabilitas yang mengikuti FGD ini sehingga tadi ada juga penerjemah bahasa isyarat dalam acara tadi. Nanti dengan adanya PP ini maka diharapkan semua hak penyandang disabilitas itu bisa terpenuhi. Seringkali mereka ingin mendaftar ke perguruan tinggi tapi terkendala fasilitas seperti pendamping padahal tunanetra. Bagaimana mau membaca soal kalau tidak ada pendamping. Begitu juga yang tuna rungu wicara kalau tidak didampingi dengan pendamping bahasa isyarat bagaimana dia mau membaca soalnya,” ujar Dian usai FGD.
Dian sangat berharap dengan Peraturan Pemerintah tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan ini akan memberikan akses kepada penyandang disabilitas untuk bisa mengikuti pendidikan atau bisa bekerja sehingga bisa mencapai kemandirian.
“Ya kalau nanti disetujui pasti tidak bisa langsung semua harus menyediakan tetapi harus bertahap karena pasti akan berdampak pada anggaran yang cukup besar. Selain itu saya mengingatkan tentang pengaturan sanksi. Jangan sampai hanya karena belum terfasilitasinya layanan untuk satu orang penyandang disabilitas, maka sebuah kampus bisa ditutup. harus hati-hati ya,” ungkap perempuan ramah ini. (A.Y)