Kota Malang – Setelah sebelumnya pasangan ASYIK (Anton Syamsul Idola Kita) mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang untuk menjadi Pasangan Calon Walikota Malang dan Wakil Walikota Malang, pasangan Menawan (Menangkan Nanda Wanedi) juga melakukan pendaftaran.
Pasangan Nanda-Wanedi (Menawan) tiba di kantor KPU kota Malang sekitar pukul 13.00 WIB dengan disertai seni budaya Reog Ponorogo dan massa pendukungnya.
Dari hasil pemeriksaan berkas persyaratan Pencalonan dan persyaratan Calon, KPU kota Malang menyatakan bahwa persyaratan Pencalonan Pasangan Menawan sudah memenuhi syarat.
“Persyaratan Pencalonan pasangan Nanda-Wanedi sudah memenuhi syarat, tetapi berkas persyaratan Pencalonan masih dilakukan perbaikan karena masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi,” ujar Komisioner KPU kota Malang, Ashari Husen.
Dalam proses pendaftaran pasangan Nanda Wanedi, KPU kota Malang akhirnya mengeluarkan partai Nasional Demokrat (Nasdem) kota Malang dari daftar Partai Pendukung Pasangan Menawan.
Hal tersebut disebabkan karena Ketua DPD Nasdem M. Fadli yang hadir di Deklarasi Pasangan Menawan justru tidak hadir saat mendaftarkan Nanda-Wanedi ke KPU kota Malang.
“Sesuai peraturan KPU, maka diharapkan pengurus partai politik yakni Ketua dan Sekretaris harus hadir. Selain itu, surat rekomendasi ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai,” ujar Ketua KPU kota Malang, Zainudin.
Perlu diketahui, dalam proses pendaftaran Pasangan Nanda-Wanedi Ketua DPD Nasdem tidak hadir dan surat partai politik ditanda tangani Ketua Partai Nasdem dan Wakil Sekretarisnya. Akibatnya, partai Nasdem dikeluarkan dari Partai Pengusung Pasangan Menawan dan hanya menjadi Partai Pendukung semata.
“Kami berharap berkas yang diperlukan terkait dengan Nasdem bisa disusulkan agar Nasdem kota Malang bisa masuk Partai Pengusung kami,” ujar Calon Walikota Menawan, Ya’qud Nanda Gudban.
Komisioner KPU kota Malang, Ashari Husen menegaskan dengan ketidakhadiran Ketua DPD Partai Nasdem maka membuat Pasangan Menawan hanya diusung oleh 21 kursi yang terdiri dari Partai Hanura, PAN, PPP dan PDIP, sementara 1 kursi milik Nasdem dikeluarkan dari Pengusung dan hanya sebagai Partai Pendukung semata saja.
“Oh sudah tidak bisa disusulkan, karena memang tidak hadir saat mendaftarkan pasangan Menawan,” ujar Ashari Husen. (A.Y)