Sidang gugatan Gunadi ke PKB ditunda satu bulan lagi

banner 468x60

Kota Malang – Berdasarkan peraturan beracara atau bersidang dalam gugatan perdata maka persidangan perdana akan dilaksanakan dengan agenda mediasi antar kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) kota Malang.

Hal tersebut juga yang terjadi pada sidang gugatan Gunadi Handoko kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kota Malang hari ini, Selasa (27/02). Sidang yang rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB tersebut baru dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WIB, dimana materi sidang pertama itu adalah mediasi kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang dipenuhi pendukung kedua belah pihak tersebut, diketahui ada empat pihak tergugat dan turut tergugar yang tidak hadir. Akibat ketidakhadiran empat pihak tergugat dan turut tergugat tersebut, membuat sidang dengan agenda mediasi tersebut ditunda hingga tanggal 27 Maret 2018 mendatang.

Usai sidang, kuasa hukum PKB kota Malang, Hamka SH menyatakan penundaan sidang sangatlah wajar mengingat memang belum lengkap pihak yang dipanggil untuk mengikuti sidang sehingga belum bisa dilakukan mediasi.

“Yang belum hadir adalah Desk Pilkada Pusat, DPW PKB Jawa Timur dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Malang serta satu pihak lagi. Kalau Abah Anton sebagai Ketua DPC sudah diwakili oleh kuasa hukum dengan surat kuasa karena sedang ada di luar kota Malang,” ujar Hamka.

Sementara itu, saat ditanya apakah mungkin terjadi perdamaian dengan pihak penggugat, Hamka dengan jelas menegaskan pihak kliennya (PKB kota Malang) menolak meminta maaf seperti yang dituntut penggugat karena pihak PKB kota Malang tidak merasa bersalah.

“Kalau mereka minta kita minta maaf, kita tidak akan minta maaf lha wong kita gak merasa bersalah kok,” tegas Hamka.

Sementara itu di lokasi yang sama, Ketua Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD) yang menjadi kuas hukum Gunadi Handoko yakni Muji Leksono juga menyatakan hal yang senada.

“Ya biasa saja, penundaan semacam ini nggak masalah selama itu sesuai dengan hukum acara maka harus kita hormati,” ujar Muji.

Saat disinggung tentang kemunduran beberapa kuasa hukum Gunadi, Muji menyatakan hal tersebut merupakan hak pribadi dari tiap kuasa hukum dan kemunduran beberapa kuasa hukum itu tidak berpengaruh pada gugatan tersebut.

Ditanya tentang kemugkinan terjadi perdamaian dengan pihak tergugat, Muji Leksono menolak berkomentar.

“Kita lihat saja bagaimana persidangannya nanti,” pungkas Muji Leksono didampingi Gunadi Handoko. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan