Kota Malang – Sengketa masalah hak warisan yang diajukan oleh Supinah (77) warga jalan Tlogo Indah IV Tlogomas akibat telah dikuasai dan dijual oleh keponakan dan cucu keponakannya tanpa memberikan hak kepada dirinya akan segera diputuskan oleh pengadilan. Hal tersebut dijelaskan oleh menantu Supinah, Hermono pada beberapa waktu yang lalu.
Baca berita sebelumnya : https://adadimalang.com/2018/07/08/tanah-dikuasai-meski-pegang-sertifikat-warga-tlogomas-tunggu-keadilan/
Terkait dengan putusan pengadilan yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 25 Juli 2018 ini, Supinah (77) berharap Majelis Hakim akan benar-benar memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Supinah melalui ahli warisnya sebelumnya telah mendaftaran permasalhan sengketa waris tersebut ke Pengadilan Agama (PA) kota Malang akibat dirinya tidak mendapatkan bagian dari penjualan tanah warisan orang tuanya yang terdiri dari dua objek tanah yang berada di Jalan Tlogo Suryo V Malang (2.350 m2) dan yang berada di kawasan Ponpes Baghrul Maghfiroh (4.530 m2).
“Sertifikat kedua tanah itu ada di saya, kalaupun dijual seharusnya saya juga dapat pembagian karena saya berhak atas warisan bapak saya itu. Tanah itu udah dijual keponakan saya, tapi saya dan anak cucu saya tidak dapat bagian sama sekali,” ujar Supinah, Minggu (22/07).
Selain menyayangkan penjualan tanah warisan orang tuanya tanpa sepengetahuan dirinya sebagai ahli waris, Supinah juga merasa dirinya menjadi korban pemalsuan karena ada temuan sidik jari miliknya dan tandatangan anak-anaknya yang tidak sama dengan aslinya untuk menjual tanah warisan orangtuanya tersebut.
“Saya berharap putusan pengadilan bisa benar-benar adil. Masak sertifikat tanah ada di saya kok tanahnya bisa diperjual belikan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Supinah. (A.Y)