Kota Malang – Munculnya Peraturan Menteri Riset Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) nomor 23 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kemenristekdikti langsung direspon oleh Bagian Humas dan Kearsipan Universitas Brawijaya (UB) yang menggelar sosialisasi Kearsipan yang diikuti sekitar 80 orang perwakilan dari setiap fakultas dan pengelola arsip di lingkungan Universitas Brawijaya.

Sosialisasi Kearsipan yang mengambil tema Pengenalan dan Penggunaan Empat Instrumen Kearsipan Dalam Pemberkasan Arsip Dinamis Aktif dan Inaktif tersebut dibuka oleh Kepala Biro Umum dan Kepegawaian UB Syarif Utomo yang menghadirkan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yakni Susanti sebagai Arsiparis Ahli Madya dan Sri Gusneli sebagai Arsiparis Mahir ANRI.

“Dengan adanya Permenristekdikti yang baru tersebut maka semua perguruan tinggi yang ada di bawah Kemenristekdikti tersebut harus mematuhi sistem dan model pengarsipan yang ditentukan dalam Permenristekdikti tersebut,” ujar Arsiparis Ahli Madya ANRI, Susanti.

Selain itu, Susanti berharap Universitas Brawijaya ke depannya akan memiliki Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi sendiri sesuai dengan amanat undang-undang.

“Hingga saat ini kesadaran pentingnya arsip ini masih 70% di kalangan perguruan tinggi. Jika nanti perguruan tinggi memiliki lembaga kearsipan sendiri, tentunya akan berpengaruh dalam penilaian akreditasi perguruan tinggi,” ujar Susanti.

Susanti berharap setelah adanya Permenristekdikti yang baru dan sosialisasi kearsipan tersebut, maka akan ada perubahan dan perbaikan dalam sistem kearsipan di perguruan tinggi dimana ditargetkan dalam waktu dua tahun bisa terlaksana semua.

Di sela-sela pelaksanaan sosialisasi kearsipan, Kepala Humas dan Kearsipan Universitas Brawijaya Kotok Gurito menjelaskan Universitas Brawijaya selama ini telah menjalankan sistem kearsipan sesuai dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Rektor yang berlaku.

“Terbitnya Permenristekdikti yang baru ini, maka UB juga akan melakukan pembenahan dan perbaikan dalam sistem kearsipan yang dilaksanakan di lingkungan perguruan tinggi UB,” ujar Kotok Gurito.

Terkait dengan harapan agar Universitas Brawijaya memiliki Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi (LKPT) sendiri, Kotok Gurito menegaskan pihaknya akan mengusulkan pembuatan LKPT untuk waktu yang akan datang agar pengarsipan di UB akan semakin baik. (A.Y)