Meskipun hanya sebuah pesan, namun mayoritas masyarakat merasa terganggu dengan adanya pengiriman penawaran dari orang yang tak dikenal tersebut.
ADADIMALANG – Kemajuan teknologi membuat orang lain dapat mengakses area pribadi orang lain khususnya dalam hal telekomunikasi. Teknologi yang dimanfaatkan dalam dunia marketing menjadi telemarketing menggunakan telekomunikasi saat ini berkembang pesat, dan tak jarang demia mencapai target yang harus diraih harus mendapatkan nasabah atau klien sebanyak mungkin.
Tingginya target yang harus diraih tersebut kemudian menyebabkan oknum sebuah lembaga pembiayaan akhirnya mengirimkan pesan secara masal kepada pemilik nomor secara acak atau berdasarkan database yang mereka miliki.
Namun benarkah hal tersebut juga sudah marak terjadi di wilayah Malang Raya?
Berdasarkan kuisioner yang dikirimkan Tim AdaDiMalang.com kepada jaringannya di wilayah Malang Raya mulai pertengahan bulan Januari 2022 lalu diketahui bahwa sebanyak 78 persen responden kuisioner tersebut berdomisili di wilayah Kota Malang, 17 persen berdomisili di wilayah Kabupaten Malang dan lima persen tinggal di Kota Batu. Dengan jenis pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau sejenisnya mencapai 29 persen, sementara yang bekerja di sektor swasta 60 persen, pemilik usaha atau wiraswasta sebanyak sembilan persen dan dua persen sedang tidak bekerja.
Dari keseluruhan responden yang mengiri kuisioner tersebut ternyata 98 persen pernah mendapatkan pesan dari orang yang tidak dikenal yang berisi penawaran mengikuti program, membeli produk, meminjam uang atau menjadi anggota lembaga keuangan hingga penawaran judi. Sementara dua persen mengaku belum pernah mendapatkan penawaran.
Dari 98 persen responden yang mengaku pernah mendapatkan penawaran tersebut ternyata 88 persen mengaku tidak pernah mengenal si pengirim pesan atau menyimpan nomor pengirim pesan penawaran tersebut, dan 10 persen mengaku tidak tahu sementara hanya 2 persen yang mengaku mengenal si pemberi penawaran yang dikirimkan tersebut.
Si pengirim pesan juga tidak mengaku mendapatkan nomor responden dari mana saat sebanyak 71 persen responden menanyakan hal tersebut, sementara ada 29 persen responden yang mengaku si pengirim penawaran mengaku dari mana sumber pemberi nomor telepon mereka.
Meskipun hanya sebuah pesan Whatsapp/sms/Telegram saja, ternyata 98 persen responden mengaku merasa terganggu dengan masuknya pesan berisi penawaran dari orang yang tidak dikenalnya tersebut karena merasa mengganggu privasi mereka. Sementara dua persen merasa tidak terganggu.
Dari total 98 persen responden yang mendapatkan pesan berisi penawaran tersebut, sebanyak 33 persen mengaku mengetahui pengiriman pesan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum karena pelanggaran privasi atau data pribadi, sementara 19 persen mengaku tidak merasa hal tersebut melanggar hukum dan 48 persen mengaku tidak mengetahui apakah tindakan pengiriman pesan penawaran dari nomor tak dikenal tersebut melanggar hukum atau tidak.
Fenomena tersebut mendapatkan tanggapan pula dari Anggota Komisioner Badan perlindungan konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Dr. Firman Turmantara Endipraja, S.H., S.Sos., M.Hum. yang menyampaikan bahwa pengiriman pesan melalui berbagai aplikasi dari orang asing atau orang yang tidak dikenal yang menawarkan sesuatu atau mengikuti program atau berisi ajakan tanpa seijin pemilik gawai tersebut berpotensi melanggar etika dan standar pengiriman penawaran.

“Yang pertama tindakan tersebut melanggar Pasal 8 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 Ayat 1 dan Pasal 63 huruf f Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ujar Firman Turmantara Endipraja.
Selain itu, menurut pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI tersebut, tindakan pengiriman penawaran tanpa seijin pemilik gawai tersebut dapat dikenakan ketentuan tentang perbuatan mengganggu ketenangan hidup orang lain ataupun perbuatan tidak menyenangkan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mengantisipasi terjadinya pelanggaran, Firman Turmantara Endipraja menyampaikan BPKN menghimbau para pengirim penawaran untuk menyampaikan identitas pengirim penawaran termasuk alamat kantor atau tempat produksi, perizinan dan lain sebagainya.
“Bagi masyarakat yang mendapatkan penawaran dari orang tak dikenal sebaiknya berhati-hati dan tidak perlu ditanggapi apabila tidak penting sekali. Dan ke depan perlu juga dibuat regulasi yang mengatur perihal hal ini mengingat telah marak dan cukup mengganggu masyarakat,” pungkas Firman Turmantara Endipraja. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.