ADADIMALANG – Salah satu sektor ekonomi yang dapat terus bertahan paska pandemi Covid-19 ialah kegiatan wirausaha oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah UMKM di Indonesia saat ini telah mencapai 59 juta unit usaha. Di Kota Malang terdapat 2.764 UMKM yang terwadahi dalam beberapa komunitas. Salah satu komunitas UMKM, adalah Preman Super (perempuan mandiri sumber perubahan).
Selama masa pandemi Covid-19, para anggota Preman Super mengaku menghadapi berbagai tantangan salah satunya adalah menurunnya pendapatan dan tingkat persaingan bisnis yang semakin ketat. Oleh karenanya, anggota Preman Super sebagai pelaku UMKM membutuhkan nilai tambah untuk meningkatkan daya saing usaha.
Dalam rangka meningkatkan nilai tambah dalam persaingan yang semakin ketat, sertifikat halal dinilai menjadi salah satu hal penting, mengingat mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam (muslim). Oleh karenanya, Dosen Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Negeri Malang (FEB UM) melaksanakan kegiatan Pendampingan Sertifikasi Halal kepada pelaku UMKM yang tergabung pada Komunitas Preman Super di Kota Malang Selasa kemarin (20/09/2022).
“Yang kami lihat adalah produk milik UMKM anggota Preman Super ini sebagian besar belum mendapat sertifikasi halal, padahal jika segi standar dan syarat sebenarnya sudah harus memenuhi. Oleh karena itu kami dari Universitas Negeri Malang (UM) melakukan pengabdian dalam bentuk pendampingan untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ungkap ketua Tim Pengabdian Universitas Negeri Malang (UM), Dhika Maha Putri, S.Pd., M.Acc.
Kegiatan yang dilaksanakan di Restoran Sambat Luwe Kota Malang tersebut diikuti 25 pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman dan kerajinan tangan.
Selain itu kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Sri Andriani, M.Si dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Malang) dan beberapa mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM).
Terkait dengan proses sertifikasi halal, Dhika menjelaskan pelaku UMKM yang diundang diharapkan telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk selanjutnya dapat dilakukan proses pembuatan akun di siHalal untuk proses Sertifikasi Halal.

Para pelaku UMKM dinilai sangat kooperatif dalam memberikan data-data yang diperlukan oleh Tim Pendamping Sertifikasi Halal. Mereka juga secara antusias memberikan pertanyaan apabila ada hal-hal yang tidak dimengerti.
“Dengan adanya pendampingan sertifikasi halal ini harapannya seluruh anggota Komunitas Preman Super yang ingin produknya memiliki sertifikat halal dapat lebih mudah tercapai. Terimakasih atas bantuannya UM,” ungkap Ketua Komunitas Preman Super, Peni Budi Astuti. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.