ADADIMALANG – Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan Studi Laik Fungsi (SLF) mendapat banyak sorotan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Malang saat menyampaikan Pandangan Umumnya terkait Ranperda Bangunan Gedung hari ini, Rabu (24/056/2023).
Oleh karenanya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang diharapkan dapat semakin gencar melakukan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur IMB dan SLF.
“Masih banyak ditemui pelanggaran pembangunan yang tidak memiliki IMB ataupun sudah tidak sesuai dengan peruntukannya. Apa saja langkah Pemkot Malang untuk mengatasinya, termasuk menyiasati rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki IMB itu,” ungkap Juru Bicara Fraksi Gerindra, Lelly Thresiawati.
Menyikapi pandangan fraksi terkait pengawasan bangunan dan gedung, Wali Kota Malang, Drs H. Sutiaji yang ditemui usai pelaksanaan Rapat Paripurna menyampaikan jika Ranperda Bangunan Gedung tersebut telah menjadi Perda maka di dalamnya juga mengatur tentang Badan Pengawasan Bangunan dan Lingkungan (Banwasdanling) yang akan dapat mengawasi proses pembangunannya.

“Di dalam Ranperda tersebut juga mengatur mengenai konstruksi bangunan hingga amdalalin hingga penertiban bangunan di sempadan sungai,” ungkap Wali Kota Sutiaji.
Dengan keberadaan Peraturdan Daerah yang menjadi alas hak pelaksanaan aturan maka akan jelas suatu wilayah atau lokasi apakah diperbolehkan atau tidak didirikan suatu bangunan.
“Termasuk mengatur tentang konstruksi bangunan hingga pengawasan dan lain sebagainya,” pungkas Sutiaji. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.