
Putusan Gugur diumumkan karena permohonan penyelesaian sengketa pemilihan serentak telah dicabut oleh Sam HC-Risky boncel.
ADADIMALANG.COM | Kota Malang – Setelah beberapa waktu lalu telah menggelar Musyawarah tertutup di kantornya, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Malang kembali menggelar musyawarah terbuka penyelesaian sengketa pemilihan serentak tahun 2024 pagi tadi, Jumat (30/08/2024).
Pelaksanaan musyawarah terbuka kali ini beragendakan pembacaan putusan dari Majelis Hakim Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 yang dipimpin oleh Iwan Sunaryo, S.H. yang merupakan Komisioner Bawaslu Kota Malang.
“Demi Kadilan, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Badan Pengawas Pemilihan Umum kota Malang memeriksa dan memutus permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dengan nomor register 002/PS.Lek/35.357/VIII/2024 menjatuhkan putusan sebagai berikut menimbang bahwa Bawaslu kota Malang telah menerima permohonan penyelesaian sengketa dengan nomor register tersebut dari Pemohon Heri Cahyono dan M. Risky Wahyu Utomo. Menimbang bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wali Kota, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan gugur karena pemohon telah mencabut permohonannya,” ujar Iwan Sunaryo dalam pembacaan putusannya.
Iwan lebih lanjut menyampaikan bahwasanya Bawaslu kota Malang dalam penyelesaian sengketa pemilihan mengambil kesimpulan berdasarkan surat pernyataan nomor 28 Agustus 2024 yang disampaikan oleh Bapaslon Calon Perseorangan Heri Cahyono-M.Risky Wahyu Utomo perihal pencabutan permohonan penyelesaian sengketa pembelian yang diajukan pada tanggal 27 Agustus 2024, bahwa berdasarkan pasal 56 ayat 1 huruf J Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 tentang tata cara penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wali Kota menyebutkan selain tidak memenuhi panggilan pemohon sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat 1 dan pasal 32 ayat 2 permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dinyatakan gugur apabila pemohon meninggal dunia, termohon telah memenuhi tuntutan pemohon sebelum dilaksanakan tahapan pertama musyawarah atau pemohon mencabut.
“Berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Bawaslu Kota Malang nomor 27/RT.02/K.JI.34/08/2024 tertanggal 29 Agustus 2024 Bawaslu kota Malang menyatakan permohonan dengan nomor register 002/PS.Lek/35.357/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 dinyatakan Gugur,” tukas Iwan.
Usai pelaksanaan musyawarah terbuka denan agenda pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pemilihan Serentak tahun 2024 yakni Iwan Sunaryo, S.H., menyatakan meskipun permohonan telah dicabut oleh pihak pemohon, namun Majelis Penyelesaian sengketa harus tetap menggelar musyawarah untuk mengumumkan status permohonan pemohon telah gugur.
“Sesuai dengan perbawaslu nomor 2 tahun 2020 di pasal 53 ayat 1 apabila permohonan dicabut maka dinyatakan gugur namun untuk menyatakan gugur itu karena permohonan itu secara formil maka proses menggugurkannya juga harus formal melalui sidang majelis,” tukas Iwan Sunaryo, S.H.

Sementara itu saat ditanya perihal alasan pencabutan surat permohonan penyelesaian sengketa pemilihan serentak di Bawaslu Kota Malang, Ketua Tim Kuasa Hukum Bapaslon Heri Cahyono (Sam HC)-M. Risky Wahyu Utomo (Boncel) yakni Dr. Susianto S.H., M.H., CLA., menyampaikan apresiasi kepada pihak Bawaslu Kota Malang yang telah mengawal proses sengketa Pilkada kota Malang yang diajukannya.
“Ini adalah permohonan sengketa proses yang kedua kalinya atas hasil proses Verikasi Faktual yang kedua. Klien kami Sam HC memutuskan untuk mencabut permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan itu karena seperti yang telah diketahui publik bahwa Sam HC saat ini telah dipinang oleh PDIP Kota Malang untuk dicalonkan sebagai Calon Wali Kota yang diusung PDIP,” ungkap Susianto.
Dengan telah keluarnya rekom dari PDIP yang ditandatangani Ketua Umumnya untuk Sam HC, mamaka Sam HC memutuskan untuk mencabut permohonan Sengketa PemilihanSerentak yang sebelumnya telah didaftarkan ke Bawaslu Kota Malang. (A.Y)