Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan cukai dan untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota Malang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan Sosialisasi Peraturan Cukai di Hotel Pelangi, Kota Malang, pada Senin (30/06/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti tokoh masyarakat, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Karang Taruna, serta perwakilan dari kecamatan dan kelurahan setempat.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa sosialisasi tahun ini difokuskan pada upaya penanggulangan rokok ilegal.
“Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini kami lebih memusatkan perhatian pada upaya menekan peredaran rokok ilegal, terutama melalui operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Polresta Malang Kota, dan Kejaksaan Negeri,” kata Heru.

Lebih lanjut, Heru menekankan bahwa tujuan dari sosialisasi ini tidak hanya untuk menyebarkan informasi mengenai ketentuan cukai tetapi juga untuk mengajak masyarakat berperan aktif dalam mendeteksi peredaran rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat yang memiliki informasi mengenai lokasi yang potensial sebagai tempat peredaran rokok ilegal untuk melaporkannya. Namun, perlu digarisbawahi bahwa ini baru sebatas sosialisasi, bukan operasi gabungan pemberantasan,” ujarnya.
Heru menambahkan bahwa tujuannya adalah mengubah kebiasaan masyarakat dari mengonsumsi rokok ilegal menuju rokok legal yang sah.
Satpol PP Kota Malang juga berencana untuk fokus pada tempat-tempat yang menjadi titik kumpul anak muda dan masyarakat umum, yang dianggap memiliki potensi tinggi untuk menjadi lokasi peredaran rokok ilegal.
“KIM dan Karang Taruna memiliki peran yang sangat penting dalam memperluas jangkauan sosialisasi. KIM memiliki jaringan komunikasi yang luas, sementara Karang Taruna sangat relevan karena data menunjukkan bahwa konsumen rokok ilegal mayoritas berasal dari kalangan muda, yang sering memilih rokok dengan harga murah dan merek yang mirip dengan rokok legal,” tambahnya.
Heru juga mengimbau seluruh wilayah di Kota Malang untuk melakukan pengawasan aktif di tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi peredaran rokok ilegal, seperti tempat nongkrong anak muda dan pusat-pusat transaksi lainnya.
“Langkah ini adalah bagian dari upaya mewujudkan slogan ‘Gempur Rokok Ilegal’ benar-benar membumi di Kota Malang,” tegasnya.
Sosialisasi ini juga mencakup pembahasan mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Hal ini menjadi dasar dalam pengelolaan dana hasil cukai di tingkat daerah. Para narasumber yang hadir, termasuk dari Satpol PP Kota Malang, DPRD Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, memberikan penjelasan mendalam terkait dengan aspek hukum, tata kelola cukai, dan mekanisme penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Meskipun produksi rokok ilegal di Kota Malang tidak sebesar daerah lain, Heru mengungkapkan bahwa peredarannya semakin meluas, terutama melalui jalur online.
“Ini menjadi tantangan baru bagi kami untuk mendeteksi potensi peredaran tersebut. Jika pengiriman sulit dideteksi, maka kami akan fokus pada lokasi transaksi yang dilakukan secara langsung,” ujar Heru.

Heru juga menegaskan bahwa tugas Satpol PP adalah melakukan sosialisasi dan pemberantasan, sedangkan penindakan, termasuk pemberian sanksi dan denda, merupakan kewenangan Bea Cukai.
“Barang bukti rokok ilegal yang berhasil kami sita akan dimusnahkan pada akhir tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan sosial,” katanya.
Dengan kolaborasi antara berbagai instansi dan partisipasi aktif masyarakat, Pemerintah Kota Malang optimistis bahwa peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. (Red)
