Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Minimnya pemahaman hukum sering kali menjebak masyarakat dalam persoalan yang sebenarnya bisa dihindari. Menyikapi situasi ini, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) meluncurkan sebuah inisiatif penting berupa layanan Rumah Curhat. Inovasi ini secara resmi diperkenalkan dan dilaksanakan di dua kecamatan di Kabupaten Malang, yaitu Wonosari dan Ngajum, pada hari Selasa (15/07/2025) malam kemarin. 

Lebih dari 450 mahasiswa FH UB yang sedang menjalani program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) akan menjadi garda terdepan dalam menjalankan Rumah Curhat ini, didampingi oleh para dosen yang berpengalaman. Kehadiran mereka diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk mendapatkan konsultasi dan edukasi seputar isu-isu hukum.

Dekan FH UB, Dr. Eko Widiarto, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan bahwa inisiatif ini dirancang untuk memberikan manfaat langsung dan nyata bagi masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa ide Rumah Curhat muncul dari diskusi dengan Bupati Malang, yang menyadari banyaknya kasus hukum yang menjerat warga karena ketidaktahuan, bukan semata-mata karena melanggar aturan.

“Sehingga dengan kehadiran kami ini akan berdampak kepada masyarakat, khususnya lagi dalam hal menghadirkan keadilan hukum di tengah-tengah masyarakat,” ujar Dr. Aan Eko, nama panggilan akrab Dr. Eko Widiarto.

Dr. Aan Eko menambahkan bahwa program ini adalah wujud nyata dari sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat.

“Kami tidak ingin perguruan tinggi menjadi menara gading, karena kami juga berangkat dari masyarakat sehingga kami punya kontribusi kepada masyarakat,” tuturnya.

Ia berharap, interaksi di Rumah Curhat akan memicu kesadaran hukum yang lebih luas, menekan angka pelanggaran, dan pada akhirnya, menguatkan tegaknya negara hukum di Indonesia.

Meskipun saat ini berfokus pada Kecamatan Wonosari dan Ngajum, Dr. Aan Eko juga melihat potensi pengembangan lebih lanjut. Melalui Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH UB dengan menggandeng tiga kantor hukum untuk memastikan keberlanjutan program Rumah Curhat FH UB. 

Ditemui usai meresmikan Rumah  Curhat di kecamatan Wonosari, Plt Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Ari Hendra, S.H., yang hadir mewakili Bupati Malang, menyambut baik langkah akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Menurut Ari, inisiatif serupa diharapkan bisa diterapkan di seluruh 32 kecamatan di Kabupaten Malang mengingat banyak warga, terutama di pedesaan sangat membutuhkan bantuan hukum terkait masalah hak dan waris namun tidak tahu harus bertanya kepada siapa.

“Keberadaan Rumah Curhat FH UB ini harapannya dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Ari Hendra, yang juga merupakan alumni FH UB.

Ari menambahkan, Rumah Curhat berfungsi sebagai upaya preventif dengan tujuan agar permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan melalui mediasi di tingkat bawah, sebelum berlarut-larut hingga ke ranah hukum formal. (A.Y)