Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Universitas Brawijaya (UB) memperingati 1 dekade kiprahnya dengan menggelar serangkaian kegiatan, mulai dari Seminar Nasional, training dosen, hingga penganugerahan Persada Award, pada Rabu-Kamis (27–28/8/2025).
Kegiatan ini mengangkat isu penting terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah dibahas di DPR.
Ketua Persada UB, Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., SH., MH., menegaskan bahwa momentum pembahasan RKUHAP harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dan memodernisasi sistem peradilan pidana, bukan sekadar memperluas kewenangan aparat penegak hukum.

“RUU KUHAP sedang ramai karena ada pasal yang dinilai memperkuat kewenangan salah satu lembaga dan memperlemah kedudukan masyarakat. Ada potensi orang mudah ditangkap, bahkan kedudukannya bisa lebih rendah daripada barang,” ujar Fachrizal.
Seminar Nasional dibuka dengan keynote speech oleh Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST Burhanuddin, SH., MH., melalui Zoom, dan dihadiri Hakim Agung Kamar Pidana MA Prof. Dr. Yanto, SH., MH., serta perwakilan Mabes Polri (Bareskrim). Kegiatan ini juga melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan aparat penegak hukum dalam diskusi seputar modernisasi proses penuntutan dalam RKUHAP.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan urgensi pembaruan KUHAP yang telah berlaku sejak 1981.

“Pembaharuan KUHAP ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan pidana, khususnya dalam menjamin keadilan prosedural,” tegas Burhanuddin.
Menurutnya, revisi KUHAP harus menciptakan sistem peradilan yang modern, adaptif, dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, sekaligus menjamin nilai keadilan. Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses legislasi, sesuai putusan MK No. 91/2020.
“Masyarakat berhak didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan atas pendapat yang diberikan,” ujar Burhanuddin.
Salah satu isu krusial yang diangkat Persada UB adalah kewenangan polisi melakukan penangkapan tanpa izin hakim, yang dinilai tidak sesuai prinsip perlindungan hak asasi.
“Hanya di Indonesia, polisi bisa nangkep orang tanpa izin hakim. Ke depan, penangkapan dan penahanan harus seizin pengadilan,” tegas Fachrizal.
Persada UB mengusulkan penangkapan dan penahanan hanya dengan izin hakim serta pemangkasan masa penahanan di tahap penyidikan dari dua bulan menjadi maksimal satu bulan. Menurut Fachrizal, praktik saat ini berpotensi menjadi pemidanaan dini.
“Banyak kasus, setelah ditahan berbulan-bulan, ternyata tidak terbukti bersalah. Hakim akhirnya menjatuhkan vonis sesuai masa tahanan. Ini tidak adil,” jelasnya.
Selain seminar, sekitar 100 artikel ilmiah dipresentasikan dalam forum akademik. Persada juga mengadakan pelatihan dosen terkait pengajaran dan penelitian hukum pidana.
Pada kesempatan ini, Persada Award diberikan kepada Drs. Adami Chazawi atas dedikasinya dalam pengembangan ilmu hukum pidana. “Pak Adami meski bukan doktor, tetapi karya tulisnya banyak menjadi rujukan hingga KPK. Kami ingin menularkan semangat beliau kepada dosen-dosen muda,” kata Fachrizal.
Persada UB berada di bawah Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat UB dengan pendekatan multidisiplin, melibatkan dosen dari Fakultas Hukum, Psikologi, Kedokteran, FISIP, dan Ekonomi.
Fachrizal menekankan bahwa pembaruan KUHAP harus fokus pada keadilan, modernisasi peradilan pidana, dan penguatan pengawasan aparat hukum, terutama di tahap penyidikan.
“Jangan sampai ada laporan masyarakat yang diabaikan, orang tidak bersalah ditahan, atau mengalami kekerasan. KUHAP harus melindungi masyarakat,” pungkasnya. (Red)
