Pandaan | ADADIMALANG.COM – Gebrakan baru tengah disiapkan oleh Universitas Negeri Malang (UM) yang berpotensi mengubah peta pendidikan pascasarjana di Indonesia. Menanggapi Peraturan Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) terbaru, UM berencana merombak total aturan Sistem Kredit Semester (SKS) yang selama ini dianggap kaku. Terobosannya adalah membuka peluang bagi mahasiswa dengan kemampuan akademis luar biasa untuk lulus Magister (S2) jauh lebih cepat, bahkan hanya dalam dua semester.
Rencana tersebut diungkapkan langsung oleh Rektor UM, Prof. Dr. Hariyono, M.Pd., dalam acara “Forum Silaturrahmi dan Implementasi Peraturan Mendiktisaintek RI No. 39 Tahun 2025” yang digelar hari ini, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, aturan yang berlaku saat ini, yang mewajibkan masa studi S2 minimal empat semester, justru menjadi penghalang bagi talenta-talenta terbaik bangsa.
“Aturan minimal S2 itu empat semester. Ini kan menutup kemungkinan anak-anak yang jenius bisa menyelesaikan 3 semester, bahkan yang berbasis riset itu bisa menyelesaikan 2 semester,” tegas Prof. Hariyono.
Ia berpendapat bahwa sistem pendidikan seharusnya tidak menyamaratakan semua mahasiswa, melainkan harus mampu menjadi wadah akselerasi bagi mereka yang memiliki potensi di atas rata-rata.
Untuk mewujudkan gagasan ini, Rektor UM mengusulkan penerapan lex specialis, atau aturan yang bersifat khusus, di samping lex generalis (aturan umum). Dengan kata lain, akan ada jalur cepat atau jalur khusus yang dirancang bagi mahasiswa berprestasi tinggi agar mereka bisa lulus tanpa terbelenggu batasan waktu administratif yang kaku.
“Ini yang supaya kita diskusikan, agar peraturan itu ada aspek lex specialis untuk orang-orang tertentu,” tambahnya. Langkah ini dipandang sebagai bagian dari upaya UM untuk tidak hanya mengejar peringkat dunia, tetapi secara substantif meningkatkan kualitas pendidikan yang berdampak nyata.
Sejalan dengan itu, UM juga mendorong penguasaan bahasa internasional sebagai syarat mutlak. Kelas-kelas dengan pengantar Bahasa Inggris dan Mandarin telah dibuka untuk memastikan lulusannya siap bersaing di panggung global, baik untuk melanjutkan studi maupun meniti karier.

Urgensi perubahan ini bukan tanpa alasan. Data yang dipaparkan oleh Prof. M. Nasir, M.Si., Ph.D., Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi periode 2014-2019, menunjukkan fakta yang mengkhawatirkan. Per Februari 2025, angka pengangguran terbuka di kalangan lulusan Diploma hingga S3 masih berada di level 6,23%.
“Angka ini menjadi tamparan keras yang menegaskan perlunya perguruan tinggi bertransformasi menjadi pusat keunggulan (center of excellence),” ujar Prof. Nasir.
Menurutnya, visi dan misi perguruan tinggi harus relevan dan berorientasi pada mutu serta daya saing global. Ini menuntut adanya perpaduan antara standar akreditasi nasional dengan standar internasional yang diakui dunia.
Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 itu sendiri, menurut Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi, Nur Syarifah, S.H., LL.M, hadir untuk menggantikan peraturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
“Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi yang berdampak dan selaras dengan perkembangan penjaminan mutu internasional,” jelas Nur Syarifah.
Regulasi baru ini memberikan otonomi lebih besar bagi perguruan tinggi untuk merancang sistem penjaminan mutu internal (SPMI) mereka sendiri. Dengan landasan hukum yang lebih fleksibel ini, inisiatif yang digagas oleh UM diharapkan dapat direplikasi oleh kampus lain, demi melahirkan lulusan yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga mampu beradaptasi dengan cepat terhadap tuntutan dunia. (Red)
