Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang membuka peluang pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di atas lahan yang luasnya kurang dari 1.000 meter persegi. Skema tersebut dapat dilakukan dengan membangun gedung bertingkat, menyesuaikan keterbatasan lahan di wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan yang nantinya diputuskan pemerintah pusat, termasuk usulan Ketua DPRD Kota Malang agar kebutuhan lahan 1.000 meter persegi dapat diinovasi menjadi sekitar 250 meter persegi dengan konsep bangunan vertikal.
“Kami mengikuti saja. Yang penting nanti lahannya bukan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kami mengikuti saja nanti,” kata Eko.
Menurutnya, pembangunan di lahan yang lebih kecil sangat memungkinkan, terutama di kawasan padat seperti Kecamatan Klojen yang sulit menyediakan lahan seluas 1.000 meter persegi.
“Bisa juga. Tinggal melihat kebutuhan nanti. Karena memang di kota, seperti di Klojen itu mencari lahan 1.000 meter susah. Bisa jadi nanti di lahan yang kecil tetapi bangunannya bertingkat,” ujarnya.
Eko menjelaskan, pelaksanaan pembangunan nantinya bukan menjadi tanggung jawab Pemkot Malang. Proyek pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih akan dikerjakan oleh Kodim sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Tetapi tetap nanti dari Kodim, karena yang mengerjakan pembangunannya. Bukan dari Pemkot Malang,” katanya.
Saat ini, Pemkot Malang juga masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pengajuan sejumlah lahan yang diajukan untuk kebutuhan program tersebut. Pengajuan itu mencakup beberapa bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Karena kalau sampai hari ini masih proses pengajuan sejumlah lahan RTH yang diberikan ke pusat. Nanti keputusannya kami menunggu,” ujar Eko.
Terkait potensi berkurangnya luas RTH maupun Lahan Sawah Dilindungi (LSD) apabila usulan perubahan fungsi lahan tersebut disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Eko enggan memberikan tanggapan. Ia menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan organisasi perangkat daerah yang membidangi tata ruang.
“Kalau itu wewenangnya dinas terkait yang bisa menjawab,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)
