~ The Art of News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » H-1 Deadline, Wali Kota dan Kapolresta Malang Kota Tinjau Relokasi Mandiri Pedagang Pasar Gadang

H-1 Deadline, Wali Kota dan Kapolresta Malang Kota Tinjau Relokasi Mandiri Pedagang Pasar Gadang

  • account_circle Fitri Fatma
  • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kota Malang | ADADIMALANG.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Polresta Malang Kota mengawal proses relokasi pedagang Pasar Gadang yang mulai mengosongkan lapak bagian depan secara mandiri. Langkah ini dilakukan sebelum alat berat diterjunkan untuk meratakan area yang akan difungsikan sebagai jalan.

Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM., menyatakan pengosongan tersebut sesuai janji pedagang yang berkomitmen membongkar bangunan swadaya mereka sebelum masuk ke area dalam pasar. Pemkot menetapkan batas akhir pembongkaran mandiri hingga 15 September pukul 23.59 WIB.

“Saya bekerjasama dengan Pak Kapolresta juga, ingin memastikan dengan janjinya dari pedagang yang di depan ini. Karena tanggal 15 akan membongkar sendiri dan masuk ke dalam,” kata Wahyu.

Berdasarkan pemantauan lapangan hingga H-1 batas akhir, seluruh lapak pedagang di area depan dilaporkan sudah tidak berpenghuni. Para pedagang bersiap melakukan pemindahan barang secara mandiri ke tempat penampungan baru.

“Alhamdulillah sampai tanggal 14 hari ini, semua bangunan-bangunan sudah kosong. Mereka punya rencana membongkar sendiri dan mereka akan siap masuk ke dalam,” ujarnya.

Meski demikian, Pemkot Malang tetap menyiagakan ekskavator dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang. Alat berat ini disiapkan untuk membersihkan sisa struktur keras yang tidak bisa dibongkar manual oleh pedagang.

“Nanti apabila sampai tanggal 15 jam 23.59 masih ada yang belum terbongkar, kita siap ekskavator untuk membongkar. Mungkin hanya seperti tembok-tembok yang tidak bisa mereka bongkar,” tegas Wahyu.

Tahap perataan tanah dan pengaspalan jalan rencananya akan dimulai pada 16 September. Seluruh rangkaian pekerjaan fisik di kawasan Pasar Gadang ini ditargetkan rampung sepenuhnya pada akhir November.

“Nanti tanggal 16 sudah akan bisa kita ratakan, kemudian sudah bisa kita aspal. Mudah-mudahan November berakhir semua bisa terselesaikan sesuai dengan rencana,” tuturnya.

Terkait status bangunan lapak swadaya pedagang, Wahyu menjelaskan bahwa aset tersebut disepakati untuk dihibahkan secara resmi kepada Pemkot Malang. Kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam perjanjian tertulis bersama paguyuban pedagang.

“Swadaya pedagang sudah sepakat dari awal akan dihibahkan asetnya kepada Pemkot. Ketua paguyuban sudah berjanji, ada hitam di atas putih,” ungkapnya.

Meskipun aset fisik dihibahkan, pedagang yang menempati area baru tetap diwajibkan membayar retribusi daerah. Pemkot memastikan pembangunan lapak sebelumnya menggunakan sistem subsidi silang antar-pedagang tanpa membebani pedagang kecil.

“Tetap kita tarik retribusi, sebagai kewajiban pedagangnya. Kemarin subsidi silang dari pedagang yang besar untuk membangun tersebut,” jelas Wahyu.

Untuk menjamin akuntabilitas legalitas hibah, Pemkot Malang melibatkan Inspektorat dalam pendampingan administrasi. Langkah ini diambil menindaklanjuti rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang yang meminta seluruh dokumen legal rampung pada Oktober.

“Rekomendasi dari Banggar meminta Oktober syarat administrasi sudah selesai. Saya minta pendampingan dari Inspektorat agar secara administrasi ini sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya. (Ftm/A.Y)

  • Penulis: Fitri Fatma
expand_less