Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 Buat Profesi Arsitek Semakin Menjanjikan

banner 468x60

Arsitek akan lebih profesional, bertanggung jawab dan menjanjikan.

Kota Malang – Dengan munculnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek, menjadikan profesi arsitek semakin menjanjikan.

Hal tersebut diketahui dari lokakarya dengan tema ‘Prospek Profesi Arsitek Di Indonesia Paska Terbitnya Undang-Undang Arsitek’ di auditorium Prof Ir. Suryono Fakultas Teknik Universitas Brawijaya pagi ini, Rabu (30/01).

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Etik Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Endy Subijono menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2017 tentang Arsitek saat ini sedang menunggu Peraturan Presiden sebagai peraturan pelaksananya.

“Undang-Undang tentang arsitek ini sudah banyak diterapkan di lembaga profesi arsitek atau pelaku di bidang arsitektur. Tetapi untuk hal-hal yang khusus masih membutuhkan Peraturan Presidennya,” ungkap pria yang menjadi pemrakarsa lahirnya UU Arsitek tersebut.

Dari diputuskannya UU Arsitek tersebut dijelaskan oleh Endy bahwa peraturan tersebut pertamakali mengutamakan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

“Dengan Undang-Undang Arsitek ini akan mengatur arsitek harus memiliki kompetensi dan beretika sehingga masyarakat mendapat jaminan hukum dilayani oleh ahlinya,” ujar Endy.

Arsitek menurut Endy dalam Undang-Undang Arsitek diatur tentang apa saja yang menjadi tanggungjawab dan kewajibannya.

“UU Arsitek ini akan mengatur tentang arsitek secara detail,” ungkap Endy kepada AdaDiMalang.

Meski mengatur secara detail tentang arsitek sehingga para pengguna jasa layanan akan terjamin haknya, namun Endy juga menegaskan akan ada reward yang sepadan dengan kewajiban yang telah dilakukan para arsitek

“Dengan UU Arsitek ini maka semua bangunan publik harus memenuhi ketentuan ini dengan menggunakan jasa arsitek,” ungkap alumnus Arsitektur Universitas Brawijaya ini.

Dengan UU Arsitek maka arsitek bisa mendapatkan standar remunerasi minimal yang jumlahnya cukup besar jika telah memenuhi kewajibannya.

“Dengan Undang-Undang ini akan membuat kedudukan secara hukum menjadi jelas, karena sebelum.muncul undang-undang ini arsitek diatur dengan peraturan yang tidak spesifik menyebut arsitek,” ungkap Endy. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan