LBH Phasivic Persoalkan Penyerobotan Aset Yayasan Putra Indonesia Oleh Yayasan Baru

banner 468x60

Klaim punya bukti YPIM suap Menteri Ristek Dikti Rp.1 Miliar.

Kota Malang – Klaim punya bukti telah terjadi penyuapan kepada Menteri Ristek Dikti M. Natsir sebesar Rp.1 miliar, LBH Phasivic permasalahkan penguasaan tiga lembaga pendidikan farmasi Putra Indonesia.

Bacaan Lainnya

Mantan aktifis gerakan 212 yang kini menjadi Ketua Pokja LBH Phasivic, Rahmat Himran bersama Ketua LBH Phasivic Agus ‘Flores’ kepada media menyatakan telah terjadi penyerobotan aset milik Yayasan Putra Indonesia yang membawahi tiga lembaga penddikan yakni SMK Farmasi PI, Akademisi Farmasi (Akfar) PI dan Akademi Analis Farmasi dan Makanan (Akafarma) Putra Indonesia (PI).

“Jadi Yayasan ini dahulu diketuai oleh Abu Daeri dibantu oleh kedua anaknya yaitu Riza Abudaeri sebagai Ketua I dan Risfan Abu Daeri sebagai Ketua II. Pada tahun 2005 Abu Daeri meninggal dunia dan digantikan oleh Riza Abu daeri,” ungkap Rahmat Himran di Rumah Makan Ocean Garden kota Malang, Senin (04/02).

Setelah menjabat hamper 11 tahun, Riza Abu Daeri meninggal dunia dan menurut Agus Flores kemudian digantikan oleh Risfan Abu Daeri pada tahun 2016.

“Di saat Risfan itu menjabat sebagai Ketua Yayasan itulah, tiba-tiba muncul seseorang bernama Wahyudi yang membawa Akta Notaris nomor 11 tahun 2007 yang menyatakan bahwa Yayasan yang membawahi tiga lembaga itu adalah Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM) dan bukan Yayasan Putra Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Risfan Abu Daeri saat itu,” ungkap Agus Flores.

Merasa memiliki dasar hukum yang kuat sebagai pemimpin yayasan yang berhak atas tiga lembaga pendidikan tersebut, Risfan Abu Daeri melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Malang untuk menguji akta miliknya yaitu Akta nomor 3 tahun 1999 sebagai pembanding atas Akta yang diajukan oleh Wahyudi.

“Akta kita sendiri kita uji untuk membuktikan akta Wahyudi itu tidak benar. Kita gugat tahun 2017 ternyata kita menang. YPIM mengajukan banding di Pengadilan Tinggi dan kita menang lagi,” ungkap Agus Flores.

Agus Flores mengungkapkan setelah kalah dua kali ternyata pihak YPIM masih tidak mau menyerah dengan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur yang memenangan pihak Yayasan Putra Indonesia (YPI).

Rahmat Himran saat Press Conference LBH Phasivic

“Di saat belum ada ketetapan hukum tetap (status quo), tiba-tiba muncul SK dari Menter Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Ristek Dikti) yang menyatakan bahwa telah terjadi pengalihan yayasan dari Yayasan Putra Indonesia (YPI) menjadi Yayasan Putra Indonesia Malang (YPIM),” ungkap pria bertubuh subur ini.

Agus mengaku heran dengan munculnya SK Menristekdikti tersebut mengingat kasus YPI dan YPIM tersebut belum ada keputusan hukum tetap.

“Ternyata kita mendapatkan bukti bahwa ada pemberian uang suap kepada Menristekdikti melalui Profesor A.S sebesar Rp.1 miliar dalam dua kali pemberian yaitu Rp.600 juta pada bulan Agustus 2017 dan Rp.400 juta pada bulan September 2017 yang disebut-sebut untuk mempercepat keluarnya SK dari Menristekdikti tersebut,” ungkap Agus Flores.

Lebih parah lagi menurut Agus, Risfan kemudian dilaporkan oleh Wahyudi Cs ke Polda Jatim dengan tuduhan pasal Memasuki Pekarangan Orang Tanpa Ijin dengan berdasarkan pada SK Menristekdikti yang digunakan alas hukum menguasai kampus di jalan Barito nomor 5 kota Malang tersebut.

“Akhirnya Risfan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim. Anehnya lagi, di saat status quo tersebut, Polda Jatim melakukan penggeledahan dan penyitaan di kampus yang kemudian Risfan tidak pernah lagi berada di kampus itu,” ujar Agus Flores dibenarkan Rahmat Himran.

Saat ini terdapat dua loket pembayaran uang pendidikan mahasiswa di tiga kampus yang berada dalam satu lokasi. Yang satu milik Yayasan Putra Indonesia dan satu loket lagi berada di rumah sebelah kampus yang dijadikan kantor oleh Yayasan Putra Indonesia Malang.

“Saat ini kami hanya mengingatkan para mahasiswa agar tetap membayar di loket milik Yayasan Putra Indonesia, karena jika membayar di loket selain itu maka kami tidak akan bertanggung jawab jika mahasiswa nanti akan dirugikan,” pungkas Agus Flores.

Hingga berita ini diturunkan, kopian Akta nomor 3 tahun 1999 dan bukti suap Rp.1 miliar YPIM kepada Menristekdikti masih belum dikirimkan oleh Agus Flores kepada AdaDiMalang. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan