Dirjen Pajak Kembali Berikan Relaksasi Penyampaian Dokumen Kelengkapan SPT Tahunan Tahun Pajak 2019

banner 468x60

Mempermudah masyarakat melaporkan pajak di tengah Pandemi Covid-19 saat ini.

ADADIMALANG – Setelah mengeluarkan kebijakan berupa relaksasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak untuk tahun pajak 2019 yang diundur dari bulan Maret 2020 lalu menjadi akhir April 2020 setelah melihat kondisi Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak kembali mengeluarkan relaksasi pajak terkait dengan SPT tahunan tersebut.

Kebijakan relaksasi tersebut kembali dambil dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak (WP) menyiapkan SPT Tahunan dalam kondisi Pandemi Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Virus Corona ini.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya relaksasi yang baru ini Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020. Namun dengan mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat tanggal 30 Juni 2020,” ungkap Kepala Bidang P2Humas Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III, Eko Budihartono.

Terkait dengan relaksasi tersebut, maka bagi Wajib Pajak Badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I–VI, Transkrip Kutipan Elemen Laporan Keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan berupa Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Bagi wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas, SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, Neraca menggunakan format sederhana, Bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Eko Budihartono lebih lanjut menegaskan bahwa selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan paling lambat tanggal 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.

“Wajib Pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan,” ungkap pria berkacamata ini.

Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaian SPT. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara online melalui www.pajak.go.id.

Diingatkan oleh Eko bahwa fasilitas relaksasi ini tidak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan), atau oleh wajib pajak yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.

“Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Corona Virus Disease tahun ini,” ungkap pria yang akrab disapa Sinyo ini.

Eko berharap dengan relaksasi ini maka diharapkan Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19. (A.Y)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan