ADADIMALANG – Pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) di Kota Malang diperkirakan berlangsung lancar. Hingga kini, Rabu (8/7), sebanyak 90 persen perusahaan di kota ini telah memenuhi kewajiban tahunan itu.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sosial Kota Malang, Kusnadi, mengatakan berdasarkan pantauan di lapangan mayoritas perusahaan sudah membayar THR. “Pembayaran THR di Kota Malang tidak ada gejolak, semua perusahaan siap membayar,” katanya.
sejak awal, perusahaan di Kota Malang sudah menunjukkan iktikad baik untuk mematuhi aturan pembayaran THR. Kementrian ketenagakerjaan menargetkan pembayaran dilakukan paling lambat 1 minggu sebelum Lebaran atau H-7, sedangkan Gubernur Jatim paling lambag H-14 atau 2 minggu sebelum Lebaran.
Untuk itu, pihaknya telah menurunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR sehingga apabila ada oersoalan dapat diantisipasi lebih dini.
Kusnadi menyampaikan besaran THR adalah senilai gaji yang diterima setiap bulannya. Dan upah untuk Kota Malang sudah sesuai dengan UMK, yang kini senilai Rp 1,8 jutaan. (ful)