ADADIMALANG – Upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 sehingga menjadi kebiasaan dalam tata kehidupan baru (New Normal) terus dilakukan. Aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan instansi lain terus melaksanakan Operasi Yustisi di masing-masing Kecamatan.
Operasi Yustisi di wilayah kecamatan Klojen Kota Malang kali ini dilaksanakan dengan penekanan sosialisasi pelaksanaan 3M kepada masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19, Rabu (28/10/2020).
Kepala Unit IPP Polsekta Klojen, AKP Wibowo menyampaikan sanksi sosial akan kembali diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat berada di wilayah publik.
“Operasi ini untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden untuk peningkatan diaiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” ujar AKP Wibowo.
Sebelum mendapatkan masker secara gratis dari petugas, Empat orang warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker akhirnya dikenai sanksi menyanyikan Lagu kebangsaan, membaca teks Pancasila dan berjanji menggunakan masker saat keluar rumah.
“Memang fokus operasi Yustisi kali ini adalah sosialisasi penerapan 3M yakni Menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak,” ungkap Bintara Pembina Desa (Babinsa) kelurahan Kauman, Pelda M. Hafid. (A.Y)