ADADIMALANG – Dalam rangka penegakan aturan tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, jajaran Polsek dan Koramil Kedungkandang melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi pagi hari tadi, Selasa (26/01/2021).
Selain melakukan penertiban pada masyarakat yang melintas di Depan Kantor Kelurahan Arjowinangun Kedungkandang, petugas gabungan juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat dan Pengguna Jalan.
Kegiatan ops yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang di pimpin oleh Ipda Sutadi.
Pemimpin Operasi Yustisi, Panit Lantas Polsek Kedungkandang Ipda Sutadi menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Inpres nomor 6 dan Perda nomor 2 dan Perwali nomor 30 tahun 2020 serta Pergub Jatim nomor 53 tahun 2020.
“Dalam operasi kali ini kedapatan sebanyak 15 pelanggar tidak memakai masker dan diberikan pengarahan oleh petugas serta di berikan masker untuk dapat langsung dipakai,” ungkap Ipda Sutadi.
Menurut Panit Lantas Polsek Kedungkandang tersebut, saat ini perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kota Malang termasuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sementara itu Bintara Pembina Desa (Babinsa) kelurahan Arjowinangun Serma Hadi Sutoyo menjelaskan bahwa melalui operasi yustisi dan pembagian masker tersebut sangat diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Virus Covid-19.
“Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” ungkap Serma Hadi Sutoyo. (A.Y)