Kasdam V Brawijaya hadiri Apel Pasukan Gabungan guna penguatan pelaksanaan PPKM Darurat di kota Malang.
ADADIMALANG – Kepala Staf Kodam V Brawijaya, Brigjen TNI Agus Setiawan didampingi Danrem 083 Baladhika Jaya Kolonel Inf Irwan Subekti memimpin apel gelar pasukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna penanganan Covid-19 di wilayah Malang Raya pagi tadi, Jumat (02/07/2021).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Lapangan Brawijaya Rampal kota Malang tersebut diikuti 1.280 personel dari jajaran TNI dan Polri serta unsur terkait lainnya.
Dalam amanat upacara yang di bacakan oleh Kasdam V Brawijaya, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menyampaikan pelaksanaan apel gelar pasukan PPKM Darurat penanganan Covid-19 pada hari ini merupakan momen yang sangat tepat dan strategis dalam upaya penanganan wabah virus Covid-19 yang saat ini sedang merebak.
“Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di wilayah Jawa Timur mempunyai target untuk menurunkan kasus terkonfirmasi positif setiap harinya. PPKM darurat akan dilaksanakan mulai hari Sabtu tanggal 3 hingga tanggal 20 Juli 2021 secara serentak di seluruh wilayah Jawa Timur,” ujar Pangdam V Brawijaya dalam amanatnya.
Pemberlakuan PPKM darurat Covid-19 dilaksanakan berdasarkan indikator penularan dan kapasitas respon penanganan Covid-19 dimana berdasarkan kriteria tersebut Jawa Timur telah menetapkan 27 Kabupaten atau Kota pada level III dan 11 Kabupaten atau Kota pada level IV sehingga perlu diadakan penebalan pasukan dalam rangka mendukung pelaksanaan PPKM darurat tersebut.
“Hal ini menunjukkan bahwa kita semua ikut fokus dan bertanggung jawab dalam menangani dan menanggulangi wabah Covid-19 secara serius,” ungkap Mayjen TNI Suharyanto.
Lebih lanjut Pangdam V Brawijaya menekankan kepada segenap komponen bangsa dan seluruh elemen masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menegakkan aturan-aturan yang tertuang dalam cakupan-cakupan pengetatan aktifitas selama pelaksanaan PPKM Darurat yang sudah digariskan oleh pemerintah seperti cakupan sektor non essential 100% Work From Home adapun untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.
“Saya mengingatkan kembali kepada kita semua maupun para tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, seluruh elemen masyarakat serta seluruh media agar bisa bersama-sama membantu dan mendukung dalam pelaksanaan penge-tatan PPKM Darurat termasuk penerapan protokol kesehatan,” pungkas Pangdam V Brawijaya, Mayjen TNI Suharyanto. (A.Y)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.