ADADIMALANG – Proses hearing antara pihak Komisi C DPRD kota Malang, perwakilan warga dan Panitia Pembebasan Tanah (P2T) BPN tentang permasalahan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Malang Pandaan (Mapan) sekitar pukul 13.00 WIB selesai dengan menghasilkan rekomendasi yang harus segera dilaksanakan secepatnya.
Bambang Sumarto, Ketua Komisi C DPRD kota Malang menjelaskan bahwa dari hasil hearing itu diindikasikan bahwa P2T belum melaksanakan musyawarah sesuai dengan amanah undang-undang, sehingga Komisi C DPRD kota Malang memutuskan beberapa rekomendasi.
Dalam acara hearing tersebut, Endi S. selaku kordinator warga Madyopuro menjelaskan tentang keresahan warga yang didominasi permasalahan dasar penentuan harga penggantian aset masyarakat.
“Masak ada rumah yang bersebelahan dangan tipe dan model yang sama kok harganya beda jauh banget. Darimana dasar penentuannga kok bisa begitu,” tanya Endi.
Komisi C Keluar Ruangan
Usai warga menyampaikan keluhannya, P2T diminta menjawab tentang keluhan warga Madyopuro. Namun mendapat jawaban dari Norman Subowo yang menyatakan bahwa berita acara musyawarah tidak dibawa, Bambang selaku Ketua Komisi C langsung meminta semua anggota Komisi C meninggalkan ruang rapat untuk berkordinasi tentang kelanjutan proses hearing tersebut.
Sekitar lima menit meninggalkan ruangan, anggota Komisi C langsung menyampaikan rekomendasi tentang pertemuan hearing tentang Madyopuro.
“Intinya dari pertemuan hari ini, P2T diindikasikan tidak melakukan mekanisme musyawarah sesuai dengan amanah undang-undang, sehingga Komisi C merekomendasikan harus dimulai dari awal lagi proses pelelangan tanah di Madyopuro itu,” jelas Bambang.
Sementara itu ditmui usai hearing, anggota P2T yaitu Norman Subowo menyatakan itu hak dari warga untuk menilai bahwa P2T belum melaksanakan musyawarah.
“Dalam undang-undang hanya diwajibkan untuk musyawarah penentuan akan diganti apa aset masyarakat itu, apakah rumah atau berupa uang,” jelas Norman. (AY)