Lakukan inspeksi bersama Forkopimda di hari pertama PPKM Darurat.
ADADIMALANG – Dalam rangka menekan penularan Covid-19 di wilayah kota Malang, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat secara resmi telah diberlakukan di kota Malang mulai dini hari tadi, Sabtu (03/07/2021).
Pemberlakuan PPKM Darurat di kota Malang dilaksanakan setelah Wali Kota Malang Drs H. Sutiaji menandatangani Surat Edaran Wali Kota Malang nomor 35 tahun 2021 tentang PPKM Darurat di kota Malang, menindaklanjuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur.
Di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat di kota Malang, Wali Kota Malang bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Malang melakukan himbauan, sosialisasi dan juga inspeksi mendadak di beberapa wilayah kota Malang.
Berangkat dari Mapolresta Malang Kota, Wali Kota Drs H. Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona menaiki kendaraan terbuka dan memberikan sosialiasi melalui pengeras suara saat melintas di beberapa ruas jalan di kota Malang.
“Saat ini kota Malang telah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan dimulai hari ini hingga tanggal 20 Juli mendatang. Terapkan protokol kesehatan agar penyebaran Covid-19 dapat semakin ditekan, jika tidak ada kepentingan sebaiknya jangan keluar rumah,” ujar Wali Kota Malang.
Bahkan Wali Kota Sutiaji juga menyampaikan secara terbuka jumlah masyarakat kota Malang yang saat ini terpapar Covid-19 termasuk berapa jumlah yang belum mendapatkan kamar karena fasilitas kesehatan dalam kondisi yang penuh.
Rombongan kendaraan Forkopimda akhirnya berhenti di jalan Borobudur kota Malang dimana Wali Kota Sutiaji bersama Kapolresta Malang Kota, Dandim 0833 kota Malang dan Sekda Kota Malang meninjau langsung penerapan protokol kesehatan di Pasar Blimbing kota Malang.
“Ini dipakai maskernya yang benar. Masker ini jauh lebih aman daripad yang panjenengan pakai tadi,” ucap Wali Kota Malang Sutiaji sembari mengenakan masker kepada seorang tukang becak yang menggunakan serbet sebagai penutup hidung dan mulutnya.
Tidak hanya itu, di areal dalam Pasar Blimbing Wali Kota Sutiaji juga membagikan masker serta bertanya apakah pedagang Pasar Blimbing sudah menjalani vaksinasi Covid-19 atau belum.
“Jangan lupa pakai masker ya saat berjualan atau berbelanja di pasar Blimbing agar Covid-19 tidak semakin tinggi dan pandemi bisa segera selesai,” ungkap Wali Kota Malang.
Masih di jalan Borobudur kota Malang, Wali Kota Malang bersama Forkopimda Kota Malang memasuki sebuah tempat makan yang baru buka dan langsung memberikan pemberitahuan dan himbauan agar tidak melayani masyarakat yang akan makan di tempat (dine in).
“Anda boleh tetap berjualan maksimal sampai pukul 20.00 WIB dan hanya boleh melayani masyarakat yang membeli makanan untuk dibawa pulang (take away). Jadi untuk sementara kursi-kursi ini dipinggirkan dulu ya agar tidak ada yang makan di tempat,” ujar Wali Kota Sutiaji sembari langsung ‘ngringkesi’ kursi tempat duduk untuk diletakkan di tepi tembok agar tidak dipakai.
Hal yang sama juga dilakukan oleh Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dan Dandim 0833 Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona bersama anggota rombongan yang lain.
Berlanjut ke jalan Sukarno Hatta kota Malang, hal serupa juga dilakukan oleh Wali Kota Malang dan Forkopimda kota Malang, dimana tercatat ada dua tempat makan yang juga dihimbau tidak menerima pembelian dine in dan kursinya diikat tali sebagai simbolisasi agar tidak dipergunakan.
“Kami memang sudah tidak menerima dine in karena sudah mengetahui penerapan PPKM Darurat mulai hari ini. Yang ada di sini adalah pengunjung yang sedang menunggu makanan yang telah dipesannya untuk dibawa pulang (take away).” ujar Rio,Penanggung jawab Noodle Inc jalan Sukarno Hatta.
Rio mengaku tidak menyangka Noodle Inc bakal didatangi Wali Kota bersama Forkopimda Kota Malang di hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat kali ini.
“Saya setuju saja pelaksanaan PPKM Darurat karena sudah kebijakan pemerintah, tetapi kalau boleh kami diberikan juga kelonggaran menerima dine in sebesar 25 persen dari kapasitas tempat karena mengandalkan penjualan secara online juga tidak seramai jika ada dine in,” ungkap Rio yang berharap setelah tanggal 20 Juli 2021 PPKM Darurat tidak akan diperpanjang lagi.
Peninjauan kembali dilaksanakan di beberapa tempat nongkrong ‘ngopi’ di daerah Sudimoro kota Malang, dimana ada sekitar empat lokasi yang diberi himbauan dan kursi tempat duduknya diringkesi untuk diikat agar tidak dipergunakan untuk menerima pesanan makan di tempat.
“Yang jelas kami Pemerintah Kota Malang bersama Polresta Malang Kota, Kodim 0833 kota Malang serta Forkopimda kota Malang akan terus melaksanakan pemantauan pelaksanaan PPKM Darurat hingga hari terakhir pelaksanaannya,” pungkas Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji. (A.Y)